PMB 2025 Dibuka Awal Juni, Dindik Pacitan: Tidak Ada Istilah Sekolah Unggulan

14 Mei 2025 18:35 14 Mei 2025 18:35

Thumbnail PMB 2025 Dibuka Awal Juni, Dindik Pacitan: Tidak Ada Istilah Sekolah Unggulan
Pembukaan PLS (Pengenalan Lingkungan Sekolah) kepada murid SD yang mendaftar SMP di Pacitan, Senin, 18 Juli 2016. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Penerimaan murid baru (PMB) tahun ajaran 2025 di Kabupaten Pacitan akan dimulai pada awal Juni mendatang.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Bupati Pacitan Nomor 100.3.3.2/217/KPTS/408.12/2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada Satuan Pendidikan Jenjang TK, SD, dan SMP Kabupaten Pacitan Tahun Ajaran 2025/2026.

Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan (Dindik) Pacitan, Wahyono, menjelaskan bahwa penerimaan murid baru tahun ini dilakukan melalui empat jalur: Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi.

Untuk jalur domisili, kuota daya tampung di jenjang SD mencapai 80 persen.

"Pada jenjang SMP, kuota domisili ditetapkan 50 persen dari total daya tampung. Angka itu terbagi 60 persen untuk domisili radius jarak dan 40 persen untuk domisili wilayah desa atau kelurahan berdasarkan jumlah populasi," kata Wahyono, Rabu, 14 Mei 2025.

Sedangkan jalur afirmasi diberikan kuota 15 persen untuk SD dan 20 persen untuk SMP.

Dari total kuota afirmasi tersebut, minimal 70 persen di SD dan 90 persen di SMP diperuntukkan bagi keluarga ekonomi tidak mampu. Sisanya dialokasikan untuk penyandang disabilitas.

Sedangkan jalur prestasi hanya berlaku untuk SMP dengan kuota 25 persen.

Jalur ini terdiri dari prestasi hasil perlombaan atau penghargaan (40 persen) dan prestasi nilai rapor (60 persen) berdasarkan nilai rapor lima semester terakhir dari semester 2 kelas 4 hingga semester 2 kelas 6.

Terakhir, jalur mutasi memiliki kuota sebesar 5 persen untuk jenjang SD dan SMP.

Wahyono juga menegaskan bahwa tidak ada sekolah yang disematkan label sebagai sekolah unggul, favorit, atau berprestasi oleh Dindik.

Bagi pihaknya, semua sekolah itu setara.

"Karena istilah unggulan itu yang menilai masyarakat. Tapi kami tegaskan bahwa semuanya setara, hak yang diberikan juga sama, SPMB menekankan keadilan," ujarnya.

Terakhir, ia juga mengingatkan agar sekolah-sekolah dibawah naungan Dindik berpedoman pada juknis SPMB yang telah disosialisasikan kepada para operator sekolah. 

"Ini untuk memastikan proses penerimaan murid baru berjalan sesuai aturan dan tidak terjadi kesalahan dalam penginputan data siswa," tandasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

pacitan SPMB di Pacitan