Bersama Bea Cukai Malang, Pemkot Batu Gencarkan Gempur Rokok Ilegal

23 Juni 2025 16:00 23 Jun 2025 16:00

Thumbnail Bersama Bea Cukai Malang, Pemkot Batu Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Flyer Pemberantasan Rokok Ilegal oleh Pemkot Batu. (Foto: Ketik)

KETIK, BATU – Pemberantasan peredaran rokok ilegal juga dilakukan Pemkot Batu. Bersama Bea Cukai Malang, Pemkot Batu gencar melakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kota Batu.

Wali Kota Batu Nurochman menegaskan bahaya peredaran rokok ilegal bagi masyarakat. Sehingga, pihaknya akan terus berupaya mensosialisasikan program Gempur Rokok Ilegal.

"Peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat secara luas," kata Wali Kota Batu, Nurochman, Senin, 23 Juni 2025.

Foto Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Kota Malang. (Desain Ketik)Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Kota Malang. (Desain Ketik)

‎Itu karena, barang siapa menawarkan menjual, menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak melekat pita cukai melanggar UU RI No.11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI No.39 Tahun 2007.

‎Sesuai Undang-undang RI No.39 Tahun 2007 Pelanggar aka dikenakan ancaman pidana penjara atau denda sebagai berikut:

‎Pasal 54, setiap Orang Yang Memperjualbelikan Rokok Tanpa Banderol (pita Cukai) Dipidana Penjara Minimal 1 Tahun Maksimal 5 Tahun Denda Minimal 2 Kali Nilai Cukai, Maksimal 10 Kali Nilai Cukai.

‎Pasal 56, setiap Orang Yang Memperjual Belikan Rokok Tanpa Banderol (pita Cukai) Palsu Atau Tanpa Pita Cukai, Dipidana Penjara Minimal 1 Tahun, Maksimal 5 Tahun Dan Denda Minimal 2 Kali Nilai Cukai, Maksimal 10 Kali Nilai Cukai.

‎Pasal 58, setiap Orang Yang Menjual, Membeli Menggunakan Pita Cukai Kepada Yang Bukan Haknya Dipidana Penjara Minimal 1 Tahun, Maksimal 5 Tahun Dan Denda Minimal 2 Kali Nilai Cukai

“Sinergi dengan Bea Cukai Malang merupakan langkah nyata dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran rokok ilegal,” jelas Nurochman.

Pria yang akrab disapa Cak Nur itu, yang yang termasuk rokok ilegal yaitu rokok polos/ tanpa pita cukai, rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas, rokok pita cukai bukan haknya dan rokok pita cukai bukan jenis/ golongannya.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal demi terciptanya Kota Batu yang sehat," tegasnya. (ADV) (*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu Pemkot Batu rokok ilegal KPPBC Tipe Madya Cukai Malang kampanye pemberantasan Wali Kota Batu Nurochman Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto