Bea Cukai Malang Amankan Ribuan Rokok Tanpa Cukai, Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

Jurnalis: Sholeh
Editor: Mustopa

2 Mei 2024 08:08 2 Mei 2024 08:08

Thumbnail Bea Cukai Malang Amankan Ribuan Rokok Tanpa Cukai, Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta Watermark Ketik
Barang Bukti rokok ilegal yang diamankan KPPBC TMC Malang. (Foto: KPPBC TMC Malang)

KETIK, MALANG – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang mengamankan sebanyak 599.576 batang rokok ilegal atau tanpa dilekati pita cukai. Total perkiraan nilai barang mencapai Rp 846.613.880 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 459.254.896.

Rokok ilegal tersebut didapatkan dari pemeriksaan beberapa toko di wilayah Kota Malang 

"Tim Bea Cukai Malang menindaklanjuti informasi dengan melakukan pemeriksaan pada toko yang beralamat di Jalan Danau Bratan Raya, Sawojajar," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo, Kamis (2/5/2024).

Pemeriksaan pertama dilakukan di Kawasan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang. pemeriksaan didapati rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 4.017 bungkus dengan total 79.836 batang.

Kemudian, kata Gunawan, tim melakukan penindakan dan pencegahan terhadap barang tersebut dan membawa pemilik toko ke KPPBC TMC Malang untuk proses lebih lanjut.

"Tim kemudian melakukan pengembangan informasi dan melakukan pemeriksaan toko di Jalan Budi Utomo, Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang," lanjutnya . 

Hasil pemeriksaan di Jalan Budi Utomo itu, didapati rokok jenis SKM dan SPM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 22.703 bungkus dengan total 450.520 batang.Tim membawa barang dan pemilik toko ke KPPBC TMC Malang.

Selanjutnya Tim melakukan pemeriksaan pada Toko di Jalan Watuaji Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

"Didapati 115 bungkus dengan total 2.300 batang rokok Jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai," urai Gunawan.

Gunawan menambahkan, Tim juga mendapatkan informasi adanya pengiriman diduga rokok ilegal pada Jasa Ekspedisi di Jalan Trunojoyo Kecamatan Klojen, Kota Malang. Tim segera menindaklanjuti informasi dan melakukan pemeriksaan

"Atas hasil pemeriksaan didapati 8 Koli sama dengan 3.350 bungkus dengan total 66.920 batang rokok jenis SKM dan SPM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai," ujarnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

bea cukai rokok ilegal KPPBC TMC Malang