KETIK, SIDOARJO – Teka-teki itu akhirnya terjawab. Polresta Sidoarjo membongkar dugaan praktik jual beli jabatan dalam proses ujian seleksi perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Total barang bukti yang disita lebih dari Rp 1 miliar. Tersangkanya tiga orang.
Praktik korupsi itu diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo pada Senin (23 Juni 2025). Tiga tersangka ditampilkan di depan media. Mereka adalah dua kepala desa aktif dan satu mantan kepala desa. Ketiganya disangka terlibat langsung dalam jual-beli jabatan.
”Para tersangka menjadikan proses seleksi perangkat desa sebagai ladang korupsi dan ajang jual beli jabatan. Jelas-jelas mencederai integritas birokrasi desa,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing kepada media pada Senin (23 Juni 2025).
Tiga tersangka, MAS, S, dan SY saat ditampilkan kepada insan media di Mapolresta Sidoarjo. (Foto: Polresta Sidoarjo)
Siapa mereka? Para tersangka itu ialah Kepala Desa Sudimoro MAS, 40 tahun; Kepala Desa Medalem S, 54 tahun; dan mantan kepala Desa Banjarsari Buduran, SY, 55 tahun. Ketiganya terbukti meminta dan menerima uang suap dari calon peserta seleksi perangkat desa. Peserta diiming-imingi bisa lulus seleksi.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing menambahkan, hasil penyelidikan polisi menyebutkan, para pelaku menarget peserta membayar antara Rp 120 juta hingga Rp170 juta per orang. Uang diserahkan secara tunai maupun melalui transfer ke rekening yang dikendalikan oleh para tersangka.
Bagaimana modusnya? Kombespol Christian Tobing menjelaskan, dalam skema ini, tersangka SY bertindak sebagai pengatur utama yang menyusun soal ujian serta menerima aliran dana. MAS dan S berperan sebagai pengumpul dana dari peserta yang hendak ”membeli” kelulusan.
Menurut Kombespol Christian Tobing, kasus jual-beli jabatan itu mencuat berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya permainan dalam proses seleksi. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) kemudian menyelidikinya secara intensif hingga membuahkan hasil.
Pada Senin malam (26 Mei 2025), sekitar pukul 23.30 WIB, tim Satreskrim membuntuti ketiga tersangka yang tengah menggelar pertemuan di McDonald's Puri Surya Jaya, Gedangan. Ketiga tersangka diduga membahas pembagian keuntungan serta serah terima soal ujian.
Polresta Sidoarjo lalu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa dini hari (27 Mei 2025) pukul 01.30 WIB. Petugas menghentikan mobil Daihatsu Xenia yang ditumpangi MAS dan S di Jalan Frontage Road, Tebel, Gedangan.
Di dalam mobil, ditemukan uang tunai Rp185 juta dalam kantong plastik. Uang itu disembunyikan di bawah jok depan. Berikutnya, polisi membekuk tersangka SY dan istrinya di lokasi berbeda.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing (tengah) bersama jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo saat jumpa pers kasus OTT jual-beli jabatan. (Foto: Polresta Sidoarjo)
Kombespol Christian Tobing memastikan penyidik Polresta Sidoarjo lantas mengembangkan kasus itu. Dari berbagai penelusuran, nilai uang sitaan semakin banyak. Dari
uang tunai Rp185 juta di kendaraan yang di-OTT, bertambah lagi Rp 230 juta dari rekening BCA atas nama MAS. Juga, Rp80 juta dari rekening BRI atas nama MAS. Lalu, Rp604,8 juta dari rekening dan perusahaan milik SY.
Barang bukti lain, tambah Kombespol Christian Tobing, berupa dua bendel soal ujian asli, daftar nama peserta ujian serta buku tabungan dan alat komunikasi. Ternyata total jumlah peserta yang menyetor mencapai 18 orang. SY memperoleh keuntungan pribadi sampai Rp720 juta. MAS dan S masing-masing Rp150 juta. Total dana yang berhasil disita dari ketiga tersangka mencapai Rp1.099.830.000.
MAS, S, dan SY dijerat Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 12B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana minimal 4 tahun hingga penjara seumur hidup. Denda maksimal Rp1 miliar.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing menegaskan tidak akan menoleransi praktik korupsi di sektor apa pun, termasuk dalam seleksi aparatur desa. Polisi ingin memastikan proses seleksi perangkat desa berlangsung secara adil, transparan, dan bersih dari praktik suap-menyuap.
"Polresta Sidoarjo mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika memiliki informasi tambahan guna mempercepat penuntasan perkara," pungkas Kombespol Christian Tobing. (*)