KETIK, SITUBONDO – Bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo resmi menetapkan tersangka dan menahan pelaku kasus tindak pidana korupsi. Ini terkait kasus pemerasan dan atau gratifikasi terkait pengadaan tanah pembangunan ruas jalan tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi) Seksi II di Kabupaten Situbondo, Senin (09/12/2024).
Penetapan ini menunjukkan komitmen kuat Kejaksaan Negeri Situbondo dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas Proyek Strategis Nasional.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo Ginanjar Cahya Permana, S.H., M.H didampingi Kasi pidsus Dony Suryahadi Kusuma dan Kasi Intel Huda Hazamal mengatakan, penanganan perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Rabu 4 September 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nomor: Print-02/M.5.40/Fd.1/09/2024.
“Setelah melakukan rangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi, pemeriksaan Ahli dan tindakan penyidikan lainnya dalam rangka untuk membuat terang tindak pidana dimaksud, maka setelah dilakukan gelar perkara, dalam kesimpulannya Tim Penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti yang mengarah kepada pihak – pihak yang bertanggung jawab pada tindak pidana dimaksud yaitu menetapkan Tersangka dengan inisial GS yang bestatus sebagai mantan Pramubakti Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kantor PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi seksi II,” jelas Kajari Situbondo.
Selanjutnya, pihak penyidik juga menetapkan tersangka kepada EH, selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah untuk pembangunan ruas jalan tol probowangi seksi II di Kabupaten Situbondo sekaligus Kepala Desa Blimbing Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo sebagai tersangka.
“Kedua tersangka diduga memanfaatkan posisi mereka untuk memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah dengan memaksa dan atau menerima imbalan dari pemilik tanah yang terdampak pembangunan jalan tol sebesar Rp100 juta,” terang Kajari Situbondo.
Mereka, sambung Kajari Ginanjar, minta uang Rp100 juta kepada pemilik tanah dengan dalih agar pencairan Uang Ganti Rugi (UGR) dapat dilakukan percairan lebih cepat. Padahal, mekanisme pemberian UGR telah diatur dengan jelas, termasuk larangan adanya pungutan di luar ketentuannya. “Hari ini tersangka GS kita tahan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kajari Situbondo mengatakan, penyidik menegaskan bahwa dalam penanganan perkara ini tidak bertujuan untuk menghambat proses pembangunan ruas jalan tol Probolinggo – Banyuwangi Seksi II, melainkan memberikan dukungan penuh agar proyek dapat berjalan sesuai aturan tanpa adanya praktik korupsi.
Kejaksaan Negeri Situbondo berharap semua pihak terkait tetap melaksanakan tugasnya dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, imbuh Kajari Situbondo, partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam memastikan proses hukum berlangsung dengan adil dan efektif.
“Kejaksaan Negeri Situbondo mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang terdampak pembangunan jalan tol dan pernah memberikan sesuatu atau mengalami paksaan untuk memberikan imbalan kepada pihak-pihak terkait dalam Proyek Strategis Nasional ini, agar segera melaporkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo,” tuturnya.
Masyarakat, kata Kajari Situbondo, bisa melapor langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Situbondo atau melalui website pengaduan: https://kejarisitubondo.kejaksaan.go.id/pengaduan-masyarakat/, atau bisa menghubungi nomor hotline Indera Adhyaksa: +62 821-4286-1413 dengan membawa bukti-bukti permulaan.
“Jika masyarakat merasa dirugikan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan dari proses pembebasan tanah, maka Kejaksaan Negeri Situbondo akan mengupayakan pengembalian hak masyarakat setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan Negeri Situbondo berkomitmen penuh untuk memberantas korupsi dan memastikan proyek pembangunan berjalan lancar sesuai dengan prinsip – prinsip good governance,” tegas Kajari Situbondo.
Dengan menetapkan dan penahan tersangka kasus korupsi berupa pemerasan dan atau gratifikasi pada Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejaksaan Negeri Situbondo ingin menunjukkan bahwa setiap langkah dalam memberantas korupsi adalah bagian dari upaya bersama untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan. (*)