KETIK, ACEH SINGKIL – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, melalui Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menanggapi sorotan pemberitaan di media online terkait carut marut jabatan kepala dinas atau eselon II.
"Kami sampaikan bahwa permasalahan tersebut terjadi pada masa kepemimpinan penjabat (Pj) bupati sebelumnya, " kata Azman, Plh, Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Rabu, 16 April 2025.
Permasalahan yang terjadi tidak lepas dari peran aktif kepala BKPSDM pada masa itu dan harus beranggung jawab langsung dalam proses administrasi kepegawaian, termasuk dalam memberikan paraf terhadap SK penempatan yang kini dipermasalahkan.
Saat itu, Kepala BKPSDM tidak pernah menyampaikan keberatan ataupun memberikan catatan korektif kata Azman.
Seharusnya, kata Azman, itu menjadi bagian dari tugas dan fungsi sebagai pimpinan teknis di bidang kepegawaian. Mengapa kepala BKPSDM justru menyatakan bahwa penempatan jabatan tersebut salah.
Jika benar terdapat kesalahan, maka kepala BKPSDM semestinya turut bertanggung jawab sebagai pihak yang sejak awal terlibat dalam proses mutasi / rotasi pejabat eselon II tersebut bahkan ikut menandatangani dokumen administratif yang bersangkutan.
Ironisnya, pernyataan pada pemberitaan beliau di salah satu media online menimbulkan kesan bahwa yang bersangkutan berupaya mengalihkan tanggung jawab dan menciptakan narasi seolah-olah kekeliruan tersebut sepenuhnya berasal dari keputusan Bupati definitif periode 2025 - 2030.
Fakta ini menunjukkan bahwa kepala BKPSDM sebelumnya merupakan bagian integral dari permasalahan birokrasi yang terjadi, dan justru menjadi salah satu penyebab utama dari carut-marut jabatan struktural yang kini sedang dibenahi katanya.
Selaku plh kepala BKPSDM sekarang, sejak dilantiknya bupati definitif pada Februari 2025, langkah pembenahan telah dilakukan oleh Azman untuk memperbaiki sistem birokrasi dan tata kelola pemerintahan.
Perlu diketahui bahwa dinamika yang terjadi, termasuk penempatan sementara Ali Hasmi, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan. "Itu merupakan bagian dari proses administrasi yang sah," ujar Azamn.
Penempatan itu bertujuan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik. "Penempatan ini bersifat sementara sambil menunggu proses lelang jabatan yang saat ini masih dalam tahap perencanaan anggaran," sambungnya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil berkomitmen untuk menindaklanjuti persoalan ini secara profesional dan objektif, serta memastikan bahwa semua ASN dapat bekerja secara jujur, bertanggung jawab, dan menjunjung etika birokrasi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
"Kami menegaskan bahwa segala kebijakan yang diambil oleh Pemkab Aceh Singkil, didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mempertimbangkan prinsip meritokrasi dan profesionalisme, " jelasnya.
Pihaknya terus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan kondusif bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung upaya perbaikan dan reformasi birokrasi di Aceh Singkil demi pelayanan publik yang lebih baik dan akuntabel," pungkas Azman.
Sementara, Ali Hasmi, kepala BKPSDM Aceh Singkil, sebelumnya dimintai tanggapannya menyatakan bahwa terkait pemberitaan penempatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator Definitif yang di geser dengan Pelaksana Harian sudah sesuai peraturan perundang undangan dan peraturan pemerintah serta surat edaran BKN Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Plt dan Plh sudah sangat jelas.
"Plt itu untuk mengisi jabatan berhalangan tetap, sementara Plh untuk mengisi jabatan berhalangan sementara," kata Ali Hasmi.
Untuk mengisi posisi Kepala Bappeda, lanjutnya, Pj Bupati telah mengusulkan ke BKN dan Gubernur Aceh melalui surat nomor Peg. 800/142/2025 tanggal 16 Januari 2025, untuk mendapatkan perimbangan teknis Mutasi /Rotasi dan diusulkan melalui aplikasi Integrated Mutasi (i-Mut) BKN.
Hal ini dilakukan agar APBK Aceh Singkil tahun 2025 tidak cacat hukum sewaktu ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang dan sudah dikonsultasikan langsung ke Kemendagri, Gubernur melalui Badan Kepegawaian Aceh dan Deputi Wasdal BKN sesuai hasil evaluasi kinerja.
Namun usulan tersebut tidak disetujui oleh Pejabat yang Berwenang (PyB) dalam hal ini Plt. Sekda. Dan itu sudah disampaikan secara langsung ke PyB oleh Ali.
"Kita berharap agar PyB dapat menindaklanjuti usulan tersebut agar tidak menjadi permasalahan hukum di kemudian hari, hal ini sajalan dengan surat kepala BKN Regional 13 Aceh agar dalam rotasi/mutasi terlebih dahulu diusulkan melalui i-Mut dan sesuai dengan Norma Standar dan Prosedur dan Kriteria (NSPK)," ujarnya.
Sebagai informasi tambahan, tambah Ali Hasmi, bahwa Kabupaten Aceh Singkil telah mendapatkan nilai NSPK Unggul (A) dalam pengelolaan kepegawaian.
"Kami siap membantu pihak BKPSDM untuk tatacara pengusulan Mutasi dan Rotasi agar Aceh Singkil, maju dan sejahtera dibawah kepemimpinan Bupati Syafriadi,SH dan Wakil Bupati Hamzah Sulaiman,SH tegasnya. (*)