Begini Keterangan Kejaksaan Soal Penahanan Lurah Trihanggo dan Pemilik Kelab Malam Ternama di Sleman

15 April 2025 23:26 15 Apr 2025 23:26

Thumbnail Begini Keterangan Kejaksaan Soal Penahanan Lurah Trihanggo dan Pemilik Kelab Malam Ternama di Sleman Watermark Ketik
Kasi Pidsus Kejari Sleman Indra Aprio Handri Saragih (kanan) didampingi Kasi Intel Kejari Sleman Murti Ari Wibowo saat memberikan keterangan. (Foto: Fajar Rianto / Ketik.co.id)

KETIK, SLEMAN – Kejaksaan Negeri Sleman akhirnya meningkatkan status dua orang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Trihanggo, Gamping, Sleman. Keduanya langsung ditahan usai pemeriksaan, Selasa 15 April 2025. Mereka adalah PFY yang merupakan Lurah Trihanggo periode tahun 2021-2027, dan ASA dari pihak swasta atau pelaku usaha.

Mengawali keterangannya Kasi Pidsus Kejari Sleman Indra Aprio Handri Saragih didampingi Kasi Intel Kejari Sleman Murti Ari Wibowo menyampaikan perkara tersebut terkait adanya pemberian sesuatu atau janji atau pemberian hadiah di Kalurahan Trihanggo.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kejari Sleman telah melakukan penyelidikan pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Trihanggo, yang akan digunakan untuk pembangunan tempat usaha kelab malam ternama "L" (akronim,red).

Penyelidikan dimulai Agustus 2024 dan naik tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kajari Sleman tanggal 29 November 2024. Dari hasil penyidikan ini, penyidik telah menyita dari Lurah Trihanggo PFY sejumlah uang yang diduga merupakan suap sebesar Rp 142.000.000 dari tersangka ASA. Juga yang sudah dibelikan dalam bentuk emas dan barang-barang elektronik.

"Karena telah ditemukan minimal dua alat bukti permulaan yang cukup terkait masalah tersebut. Maka kami lakukan penahanan terhadap keduanya," terang Indra.

Ia sampaikan, bedasar hasil penyidikan yang dilakukan perkara ini diawali dari adanya pertemuan antara PFY dan ASA yang dimulai sekitar bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Juli tahun 2024. Dari pertemuan tersebut tanggal 18 Juli 2024 ASA selaku pemilik atau perwakilan PT LNG memberikan uang kepada PFY selaku Lurah Trihanggo sebesar Rp 316.000.000.

Ditekankan pemberian sejumlah uang yang diduga kuat suap tersebut ada hubungannya dengan kewenangan PFY selaku Lurah Trihanggo. Hal ini berkaitan dengan penyewaan Tanah Kas Kalurahan Trihanggo seluas 25.895 m² yang terletak di Padukuhan Kronggahan 1, di tepi jalan Siliwangi atau Ringroad Utara, dengan Nomor Persil 115, 116, dan 117.

Setelah menerima uang  PFY kemudian melakukan perbuatan memutus perjanjian sewa yang sebelumnya telah ada antara Pemerintah Kalurahan Trihanggo dengan PT Sugih Arta Sembada (SAS) dan PT Sumber Pangan Gizindo (SPG), yang seharusnya masih berlaku hingga tahun 2027.

Selanjutnya, PFY memperbolehkah atau membiarkan ASA untuk melakukan pembangunan fasilitas berupa jalan dan pondasi gedung yang akan digunakan oleh PT LNG sebagai tempat usaha kelab malam. Padahal PFY mengetahui belum ada izin dari Gubernur DIY terkait alih fungsi lahan Tanah Kas Kalurahan, dan tanpa adanya perjanjian sewa yang sah antara pemerintah kalurahan Trihanggo dengan PT LNG.

"Meski begitu Tersangka ASA selaku pemilik atau perwakilan PT LNG mulai melakukan kegiatan landclearing pembersihan dilokasi TKD Trihanggo yang telah disepakati antara PFY dan ASA yang terletak di di Padukuhan Kronggahan 1,  tepi jalan Siliwangi atau Ringroad Utara," jelas Kasi Pidsus Kejari Sleman Indra Aprio Handri Saragih.

Nah dari uang sebesar Rp 316.000.000 tersebut. Sebanyak Rp.200.200.000 dipergunakan oleh PFY seolah-olah sebagai pembayaran sewa dari PT LNG dengan membuat dokumen berupe daftar penerima sewa dan membagi-bagikan sejumlah Rp160.160.000 kepada perangkat desa, Dukuh, termasuk PFY selaku Lurah yang dianggap sebagai "Tambahan Penghasilan Pelungguh Berhak Pelungguh".

Selanjutnya  PFY meminta perangkat Kalurahan Trihanggo menyetor sebesar 20 % dari Rp200.200.000 atau senilai Rp40.040.000 ke kas desa yang dianggap sebagai Pendapatan Asli Kalurahan (PAK), dan sisanya sebesar Rp115.800.000  digunakan oleh PFY dengan alasan untuk ganti rugi petani, biaya pengukuran tanah, Kas Padukuhan Kronggahan 1, biaya akomodasi dan kegiatan sosialisasi di Kalurahan dan Padukuhan Kronggahan 1.

Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, ungkap Indra, penyidik Kejaksaan Negeri Sleman menjerat dua orang tersangka tersebut. Yakni oknum aparat Pemerintah Kalurahan (Lurah Trihanggo) PFY dengan Pasal 5 ayat (2) huruf a, Pasal 11 ayat (2 ) huruf b, atau ketiga Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Serta terhadap pelaku usaha yakni ASA disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a,  atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau ketiga Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Sleman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Wirogunan bagi PFY dan Rutan Cebongan bagi tersangka ASA selama 20 hari kedepan.

Komitmen Kajari Sleman

Sementara itu Kajari Sleman Bambang Yunianto menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Sleman.

 

Foto Kajari Sleman Bambang Yunianto, 15 April 2025 menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Sleman. (Foto: Dok Kejari Sleman for Ketik.co.id)Kajari Sleman Bambang Yunianto, 15 April 2025 menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Sleman. (Foto: Dok Kejari Sleman for Ketik.co.id)



Menurut Bambang Yunianto, perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Trihanggo,  Gamping, Sleman yang berujung penahanan terhadap dua orang tersangka yakni Lurah Trihanggo dan pihak swasta ini menjadi bukti bahwa tidak ada toleransi bagi siapapun yang terlibat dalam praktik korupsi.  Termasuk para aparatur desa dan pelaku usaha.

"Kami akan terus bekerja dengan profesional dan objektif dalam menangani kasus ini hingga tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Kajari Sleman Bambang Yunianto. (*)

Tombol Google News

Tags:

TKD Tanah Kas Desa Dugaan Korupsi TKD Kalurahan Trihanggo Lurah Trihanggo Kelab malam Penyalahgunaan TKD penahanan Tersangka Korupsi TKD Kajari Sleman Bupati Sleman Gubernur DIY Penkum Kejati DIY Puspenkum Kejagung RI