KETIK, SLEMAN – Kejaksaan Negeri Sleman melakukan penahanan terhadap Lurah Trihanggo, Gamping, Sleman yang berinisial PFY dan satu orang lagi dari pihak klub malam "L" yang berinisial ASA.
Penahanan keduanya dilakukan pada Selasa, 15 April 2025. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Kalurahan Trihanggo, Gamping, Sleman.
Pembangunan kelab malam ini banyak diprotes masyarakat. Mereka mempermasalahkan pembangunan kelab malam yang berdiri di atas Tanah Kas Desa ini.
Adapun lokasi persisnya berada di wilayah Padukuhan Kronggahan 1, seluas 2,5 Hektare. Warga menyoal proses perijinan klub malam "L" di wilayah Kalurahan Trihanggo, Gamping, Sleman.
Meski belum memiliki izin, namun sudah ada aktivitas pembangunan pondasi di lokasi yang merupakan Tanah Kas Desa tersebut.
Sampai akhirnya, Rabu, 2 Oktober 2024, proses perizinan dinyatakan tidak dilanjutkan oleh Lurah Trihanggo dan tidak ada kegiatan lagi usai warga memprotesnya.
Peristiwa tersebut rupanya menarik perhatian Kejaksaan Negeri Sleman. Selanjutnya Kejari Sleman melakukan penyelidikan, penyidikan dan akhirnya menetapakan tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Dari pantauan Jurnalis Ketik.co.id, penahanan terhadap keduanya dilakukan usai adanya pemeriksaan dari Tim Medis RSUD Sleman yang datang sekitar pukul 13.20 WIB.
Selanjutnya pada pukul 15. 00 WIB tersangka PFY dibawa ke mobil tahanan ke Rutan Wirogunan. Sementara tersangka ASA di tahan di Rutan Cebongan, Sleman. (*)