KETIK, MADIUN – Perubahan rekayasa lalu lintas di Kota Madiun mulai diterapkan. Salah satunya larangan bagi kendaraan bermotor roda dua yang melintas di Jalan Diponegoro, Kota Madiun mengalami perubahan jadwal.
Semula larangan tersebut berlaku mulai pukul 10.00-22.00 WIB mulai per 17 April 2025 larangan tersebut mengalami perubahan menjadi pukul 17.00-23.00 WIB. Hal itu dikonfirmasi Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun, Subakri.
"Benar, surat edaran juga sudah turun," ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat, 18 April 2025. Ia menambahkan bahwa pemberlakuan perubahan rekayasa lalu lintas tersebut mengacu pada surat edaran yang diterbitkan melalui tembusan Wali Kota Madiun sebagai laporan.
"Mengacu pada surat edaran tembusan langsung oleh bapak walikota bahwa peraturan larangan melintas di wilayah jalan Diponegoro yang semula pukul 10.00-22.00 WIB berubah menjadi pukul 17.00-23.00 WIB," terangnya.
Pemberlakuan perubahan rekayasa lalu lintas di Jalan Kapuas, Kota Madiun kendaraan roda empat atau lebih dilarang melintas dari arah barat (18/4/2025). (Foto: Angga Novpratama/Ketik.co.id).
Mantan Kepala Dinas Diskominfo Kota Madiun tersebut membeberkan perubahan tersebut atas berbagai pertimbangan. "Perubahan ini tentunya melalui berbagai pertimbangan salah satunya kami menyesuaikan jam operasional sentra kuliner yang berada di kawasan Jalan Rimba Darma khususnya," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa perubahan rekayasa lalu lintas tersebut juga berlaku di beberapa titik di Kota Madiun.
"Berdasarkan evaluasi angkutan lebaran tahun 2025, untuk mengurai kemacetan di Jalan Kapuas, larangan masuk roda empat dari arah barat yang semula diberlakukan jam operasional pukul 06.00-17.00 WIB, maka mulai 11 April 2025 hingga 31 Mei 2025 berubah dilakukan uji coba menjadi tanpa adanya batasan waktu untuk mengurangi kemacetan," paparnya.
Senada, pemberlakuan perubahan rekayasa lalin juga berlaku di kawasan Pahlawan Street Center (PSC). Sebagai upaya optimalisasi kantung parkir di wilayah PSC serta meningkatkan kelancaran arus lalu lintas, maka posisi parkir di Jalan Perintis Kemerdekaan dipindahkan ke sisi selatan, mulai dari simpang tiga Jalan Ngupasan hingga sampai simpang tiga Jalan Dr Soetomo.
"Semoga dengan upaya tersebut dapat menjadi edukasi bagi masyarakat, kami juga sudah menurunkan petugas di lapangan untuk mengoptimalkan rekayasa lalin yang berlaku," pungkasnya. (*)