Bongkar Home Industri Trobas, Polres Malang Sita 260 Liter Miras Siap Edar

15 Maret 2025 08:00 15 Mar 2025 08:00

Thumbnail Bongkar Home Industri Trobas, Polres Malang Sita 260 Liter Miras Siap Edar Watermark Ketik
Polres Malang ketika merilis kasus home industri miras trobas siap edar. (Foto: Binar Gumilang/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Polres Malang berhasil mengungkap praktik home industri pembuatan minuman keras (miras) tradisional jenis Trobas. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta 260 liter miras siap edar.

Kasus ini dirilis Polres Malang, Jumat, 14 Maret 2025. Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan, kasus ini diungkap usai Satresnarkoba Polres Malang menerima laporan masyarakat terkait peredaran miras ilegal di wilayah Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. 

Dari hasil penyelidikan, petugas menangkap tersangka berinisial SI (44), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Bantur, dan HS (55), warga Desa Bantur, Kecamatan Bantur.

"Awalnya kami mendapatkan informasi terkait penjualan Trobas di wilayah Bantur. Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil mengamankan 2 orang tersangka serta barang bukti sebanyak 260 liter miras Trobas, baik dalam kemasan jerigen maupun botolan," ujar Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho.

Lebih lanjut ia menjelaskan,.miras jenis Trobas tersebut diproduksi secara ilegal tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan pangan. Sehingga, berbahaya bagi kesehatan.

"Motif pelaku ini jelas untuk mendapatkan keuntungan. Jika dijual per jerigen, keuntungan mencapai Rp50 ribu, dan jika dikemas per botol, dari 20 botol bisa meraup untung Rp600 ribu. Keuntungan lebih besar jika dijual botolan," ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti dari tersangka SI berupa enam jerigen berisi miras, enam dus berisi 120 botol plastik ukuran 1 liter, sebuah ponsel, dan satu unit mobil Toyota Kijang Innova. 

Sementara dari tangan HS, yang diketahui sebagai produsen, petugas mengamankan peralatan produksi seperti kompor gas, tong, wajan, tabung LPG, corong, serta puluhan botol plastik kosong.

Kasat Resnarkoba Polres Malang AKP Yussi Purwanto menjelaskan, HS mengaku telah menjalankan usaha ilegal ini selama lima bulan dengan kapasitas produksi mencapai 100 liter per bulan. 

"Sekali produksi bisa mencapai 40 liter atau dua jerigen. Untuk penjualan, miras ini dijual Rp 40 ribu per botol," jelas AKP Yussi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP tentang penjualan barang berbahaya bagi kesehatan, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Serta Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp4 miliar. 

"Ini menjadi komitmen Polres Malang untuk terus memberantas peredaran miras ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor apabila menemukan praktik serupa. Karena peredaran miras ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam keselamatan masyarakat," tuturnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Home Industri Trobas miras Polres Malang Kabupaten Malang