KETIK, BLITAR – Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dan pemahaman peserta terhadap mekanisme pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Kediri terus melakukan berbagai upaya edukatif. Salah satunya adalah dengan menyosialisasikan alur layanan JKN kepada masyarakat serta memastikan komitmen fasilitas kesehatan dalam memberikan layanan yang sesuai standar.
Hal itu mengemuka dalam kegiatan Media Gathering yang berlangsung di Blitar bersama Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kabupaten dan Kota Blitar, Kamis 10 April 2025. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri yang membawahi wilayah Blitar, Tutus Novita Dewi, menjelaskan, bahwa kesepahaman antar pihak baik peserta, tenaga medis, maupun pihak fasilitas kesehatan merupakan kunci dari lancarnya layanan JKN.
“Perlu ada pemahaman yang sama terkait alur pelayanan kesehatan JKN. Jika semua pihak memahami dengan benar, maka proses layanan bisa berjalan lebih lancar. Peserta pun bisa memperoleh pelayanan yang mudah, adil, dan setara,” ujar Tutus.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) diwajibkan untuk menampilkan Janji Layanan JKN di area pelayanan. Janji tersebut menjadi bentuk komitmen untuk memberikan pelayanan yang bermutu kepada seluruh peserta.
Respon positif datang dari Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kota Blitar, Mujianto, yang menilai keberadaan Janji Layanan JKN sebagai langkah nyata dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Dengan adanya Janji Layanan JKN, peserta jadi tahu apa saja hak mereka. Hal ini bukan hanya menumbuhkan rasa aman dalam mengakses layanan, tapi juga mendorong fasilitas kesehatan agar lebih konsisten dalam menjaga kualitas layanan,” ungkap Mujianto.
Terkait mekanisme pelayanan, Tutus menjelaskan bahwa peserta JKN harus terlebih dahulu mengakses layanan melalui FKTP tempat mereka terdaftar. Bila hasil pemeriksaan menunjukkan perlunya penanganan lebih lanjut, maka peserta akan dirujuk ke FKRTL dengan membawa surat rujukan.
“Rujukan ini bukan sembarangan, tapi berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024, dilakukan karena kebutuhan medis serta keterbatasan layanan di FKTP. Dokter akan menentukan apakah pasien perlu ditangani di tingkat lanjutan,” jelasnya.
Tutus juga menginformasikan bahwa terdapat 144 jenis diagnosis penyakit yang masih bisa ditangani di FKTP, termasuk puskesmas, klinik, dokter praktik mandiri, dan RS Kelas D Pratama. Namun, bila kondisi medis membutuhkan penanganan lanjutan, maka rujukan ke FKRTL tetap dapat diberikan.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap kondisi darurat. “Khusus dalam keadaan gawat darurat, peserta bisa langsung menuju IGD di fasilitas kesehatan manapun, baik yang sudah bekerja sama maupun yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” tambahnya.
Selain itu, Tutus turut mengingatkan agar peserta JKN rutin memeriksa status kepesertaan mereka melalui aplikasi Mobile JKN. Untuk peserta yang memiliki tunggakan iuran, BPJS Kesehatan menyediakan solusi melalui Program New REHAB 2.0, yaitu skema pembayaran bertahap bagi peserta yang ingin melunasi iuran mereka.
“Program ini hadir sebagai bentuk kemudahan. Kami ingin peserta tetap mendapatkan hak perlindungan kesehatan tanpa terbebani secara finansial. Dengan mengikuti REHAB 2.0, peserta bisa mencicil tunggakan dan tetap terjamin kesehatannya,” pungkas Tutus.
Melalui langkah-langkah strategis ini, BPJS Kesehatan terus meneguhkan komitmennya sebagai penyelenggara program JKN yang proaktif, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan peserta. (*)