KETIK, SURABAYA – Sempat dikabarkan hilang, mantan Ketua DPRD Jawa Timur sekaligus eks Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Timur Kusnadi telah ditemukan oleh keluarganya di Pulau Madura pada Senin dini hari, 9 Juni 2025.
“Bapak sudah ketemu tadi sekitar pukul 01.00 WIB,” ujar putra Kusnadi, Teddy Kusdita Kunong, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin pagi.
Teddy menyampaikan bahwa dini hari tadi ada yang mengirim foto ayahnya, kemudian dihubungi melalui video call dan tanpa pikir panjang langsung dijemput.
“Saya jemput dari Madura, dan sekarang beliau sudah kembali ke Sidoarjo, kumpul bersama keluarga,” ucap anak kedua Kusnadi tersebut.
Sebelumnya, Kusnadi dilaporkan hilang sejak Rabu (4/6) dan sempat muncul dugaan dibawa tiga orang tak dikenal saatberada di rumah sekaligus peternakan ayam miliknya di Dusun Wonokayun, Desa Wonokarang, Kecamatan, Balongbendo, Sidoarjo.
Bahkan, keluarga melaporkan kejadian hilangnya Kusnadi ini ke Polsek Balongbendo Sidoarjo, dan laporannya sudah diterima dengan Nomor: STPLKO/02/VI/2025/SPKT/JATIM/SDA/BALBEN.
Sejak Desember 2023, Kusnadi sudah tak tinggal di kediamannya di Sedati Asri Sidoarjo maupun rumahnya yang lain di Surabaya karena memilih menetap di peternakan ayamnya di kawasan Balongbendo.
Dijelaskan Teddy, beberapa hari sebelum hilangnya Kusnadi, ada sekitar tiga orang mencurigakan yang lalu-lalang di sekitar peternakan ayahnya.
Pada Rabu (4/6), sekitar pukul 11.00 WIB, Kusnadi dibawa oleh orang tersebut pergi. Ada seorang yang menuntun, seorang di dalam mobil dan seorang lainnya menunggu di tiang listrik dekat peternakan. Kusnadi kemudian dibawa tiga orang itu mengendarai mobil.
Beberapa hari kemudian Teddy sempat menelepon dan mengirim pesan ke Kusnadi via WhatsApp, Meski teleponnya terhubung dan pesannya terkirim, namun tak ada balasan. Hingga pada Minggu (8/6), nomor telepon maupun WhatsApp-nya yang biasa dihubungi tetap tak ada respons, bahkan tidak aktif.
Kusnadi yang juga politikus senior Jawa Timur tersebut saat ini sedang tersangkut kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Pemprov Jatiim 2019-2022.
Hal ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini, terdiri dari 4 orang penyelenggara negara sebagai penerima dan 17 orang lainnya sebagai pembeti, yang 15 di antaranya dari kalangan swasta. Mereka hingga kini statusnya dicegah bepergian ke luar negeri. (*)