KETIK, PACITAN – Wajah Erik Ringistun (40), warga Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, nampak lesu saat diarak ke Graha Bhayangkara Polres Pacitan.
Dia adalah pelaku pencurian yang beraksi di Toko Raya, Dusun Pucang Nanas, Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo, waktu lalu.
Bak tupai lincah yang pandai melompat, Polres Pacitan pun perlu upaya ekstra untuk menangkap si maling. Pengejaran dilakukan hingga lintas daerah.
Usai tiga hari buron. Erik akhirnya ditangkap pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Bermula, peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin, 7 Oktober 2024, sekitar pukul 14.36 WIB. Saat itu, Toko Raya dalam kondisi sepi tanpa penjaga atau pelanggan lain.
Erik, yang tengah dalam perjalanan dari Trenggalek, melihat situasi ini sebagai kesempatan.
Ia keluar-masuk toko sebanyak tiga kali, berpura-pura mencari barang sebelum akhirnya melihat dompet korban, Raya Eni, yang tergeletak di dekat kasir.
Setelah memastikan keadaan aman, Erik mengambil dompet tersebut dan meninggalkan lokasi dengan cepat menggunakan sepeda motor menuju kota Pacitan.
Korban baru menyadari dompetnya hilang setelah beberapa saat dan segera melapor ke Polres Pacitan.
Upaya Penangkapan Pelaku
Laporan resmi pun dibuat pada Rabu, 9 Oktober 2024, dengan nomor: LP/B/38/X/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PACITAN/POLDA JAWA TIMUR.
Tim Satreskrim Polres Pacitan segera bertindak cepat dengan melakukan identifikasi dan analisis rekaman CCTV yang menunjukkan gerak-gerik pelaku selama berada di dalam toko.
Setelah mendapatkan identifikasi pelaku dari rekaman CCTV, petugas Satreskrim melacak keberadaan Erik hingga Kabupaten Jombang.
Namun, informasi yang diperoleh menyatakan bahwa Erik tidak berada di rumahnya dan telah pergi ke Kecamatan Pujon, Kabupaten Batu, Jawa Timur. Tim bergerak cepat menuju Pujon dan melakukan pengejaran intensif selama satu hari.
Pada Jumat, 11 Oktober 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, tim Satreskrim Polres Pacitan berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku di area wisata Taman Merak, Pujon.
Penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan dari pelaku, yang kemudian langsung dibawa ke Polres Pacitan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pengakuan dan Modus Operandi
Di hadapan penyidik, Erik mengaku telah merencanakan aksinya dan berusaha mencari target toko yang sepi selama perjalanannya.
Saat kejadian, dia menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna ungu sebagai sarana melarikan diri.
Pelaku mengakui bahwa dari total uang yang dicuri sebesar Rp2.750.000, sekitar Rp1.600.000 telah digunakan untuk biaya perjalanan dan kebutuhan sehari-hari, sementara sisanya berhasil disita oleh petugas sebagai barang bukti.
Kapolres Pacitan, Agung Nugroho, menyatakan bahwa pelaku adalah residivis dengan catatan kasus serupa pada 2012, ketika ia dihukum karena kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil.
"Pengalaman residivis ini menjadi indikasi bahwa pelaku memang sudah terbiasa dengan tindakan pencurian," kata Agung, dalam Konferensi Pers di Graha Bhayangkara Polres Pacitan, Rabu, 30 Oktober 2024.
Barang bukti yang diamankan meliputi dompet hitam milik korban, flashdisk berisi rekaman CCTV, sepeda motor Yamaha Mio Soul, uang tunai Rp1.150.000, serta pakaian dan aksesori yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Erik dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang mengatur hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda sesuai ketentuan. (*)