KETIK, PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan secara resmi mengumumkan pembukaan rekrutmen guru dan tenaga kependidikan untuk Sekolah Rakyat.
Pengumuman tersebut berdasarkan Surat Sekretaris Jendral Kementerian Sosial RI No. 1581/1101/05/2020 tanggal 14 Mei 2025 tentang permohonan SDM tenaga kependidikan di 10 titik lokasi baru Sekolah Rakyat.
Dalam surat bernomor 400.9.1/1243/408.40/2025, disebutkan bahwa kebutuhan formasi guru SMA sebanyak 19 posisi.
Mencakup, jabatan Kepala Sekolah, Guru Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Penjasorkes, Bimbingan dan Konseling, PPKN, Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, Seni Budaya dan Prakarya, TIK, Sejarah, Biologi, Fisika, Kimia, Geografi, Ekonomi, Sosiologi, Antropologi, hingga Muatan Lokal.
Sementara itu, formasi tenaga kependidikan SMA berjumlah 27 kuota, meliputi Tata Usaha, Bendahara, Operator Sekolah, Wali Asuh, Wali Asrama, Satpam, Juru Masak, hingga Kebersihan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Khemal Pandu Pratikna, menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan informasi terkait perekrutan guru kepada Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Kepala Dinas Pendidikan, hingga Kementerian Agama.
"Untuk perekrutan guru, kita buka pintu seluas-luasnya bagi guru-guru di institusi tersebut yang berminat menjadi pengajar di Sekolah Rakyat," jelasnya, Jumat, 16 Mei 2025.
Ia menambahkan, perekrutan ini bukan seperti perekrutan CPNS.
"Karena kita dikejar waktu, maka akan ada peralihan dari guru yang saat ini mengajar untuk menjadi guru di Sekolah Rakyat. Jadi, memang diambil dari ASN yang sudah berpengalaman," terang Khemal.
Apabila nantinya tidak ada yang berminat, maka pihaknya akan menunggu instruksi dan arahan dari pusat terkait kemungkinan perekrutan paruh waktu atau opsi lainnya.
Untuk mengikuti seleksi, calon pendaftar diwajibkan mengunggah dokumen berupa surat izin mengikuti seleksi dari kepala OPD/instansi, SK pangkat terakhir bagi ASN, serta dokumen pendukung lainnya.
Pendaftaran akan dibuka mulai Kamis, 15 Mei 2025 hingga Senin, 19 Mei 2025.
Adapun persyaratan umum untuk posisi guru sesuai UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah:
- WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV dengan IPK minimal 3,00.
- Memiliki sertifikat pendidik.
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas NAPZA.
- Menguasai Bahasa Inggris aktif dengan TOEFL Prediction score minimal 450.
Untuk posisi kepala sekolah, persyaratan tambahan meliputi:
- Berpengalaman minimal 8 tahun sebagai guru.
- Berusia maksimal 56 tahun saat penugasan.
- Memiliki pengalaman manajerial minimal 2 tahun di lembaga pendidikan.
Registrasi dapat dilakukan melalui tautan berikut:
- https://bit.ly/4/VEGID untuk guru dan kepala sekolah.
- https://bit.ly/4de1bWI untuk tenaga kependidikan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Sekretariat Bersama Sekolah Rakyat melalui saudara Ika Nugrahaeni di nomor 082170481497. (*)