KETIK, YOGYAKARTA – Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan pengecekan terhadap ketersediaan, harga, dan volume minyak goreng Minyakita di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Selasa, 11 Maret 2025.
Hal ini dilakukan untuk memastikan keakuratan isi kemasan dan stabilitas harga, termasuk stok ketersediaan serta mencegah adanya praktik penimbunan atau penyimpangan distribusi di wilayah DIY.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, dalam keterangannya menyampaikam Satgas Pangan Polda DIY yang terjun ke lapangan adalah Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Cahyo Wicaksono, beserta tim.
Adapun pemeriksaan dilakukan di beberapa kios di Pasar Beringharjo, dengan melibatkan petugas UPT Metrologi Legal Kota Yogyakarta.
"Hasil pengecekan dengan menggunakan alat ukur hydrometer menunjukkan bahwa setiap kemasan benar-benar berisi 1000 ml atau 1 liter minyak, sesuai dengan standar yang ditetapkan," ujarnya.
Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Disperindag DIY, Yuna Pancawati, dan juga Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Veronica Ambar Ismuwardani.
Kombes Pol Ihsan mengatakan, sinergitas antar instansi ini dilakukan untuk memastikan bahwa distribusi dan penjualan Minyakita di DIY berjalan sesuai prosedur. Sehingga konsumen mendapatkan produk yang berkualitas dan sesuai dengan label.
Hasil pengecekan terkait ketersediaan menunjukkan bahwa stok minyak goreng di Pasar Beringharjo dalam kondisi aman, harga stabil sesuai dengan HET, dan volume kemasan telah sesuai standar.
Ditegaskan dengan dilaksanakannya pengecekan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kebutuhan minyak goreng dengan harga yang terjangkau dan volume yang tepat, sehingga mendukung kestabilan harga bahan pokok penting di wilayah DIY. (*)