KETIK, SLEMAN – Presiden Prabowo saat retreat kepala daerah di Magelang akhir Februari 2025 lalu menekankan pentingnya pembentukan Koperasi Desa sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan.
Disebutkan pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
Terkait hal itu Menteri Koperasi RI Budi Arie Setiadi, mengapresiasi Pemda DIY dan Pemkab Sleman yang telah melaksanakan tahap pertama proses implementasi program Koperasi Merah Putih, yakni legalitas.
Budi Arie menilai Pemda DIY dan Pemkab Sleman memiliki komitmen serta kebijakan guna mendukung suksesnya Koperasi Merah Putih ini.
“Kenapa hari ini saya ada di sini, karena saya yakin dan percaya DIY akan menjadi provinsi contoh Koperasi Merah Putih Indonesia,” ungkap Budi Arie.
Ia sampaikan hingga saat ini telah ada 79.882 koperasi di seluruh Indonesia yang telah terbentuk dan mendapatkan legalitas. Adapun tahap kedua yaitu pembangunan dan pengoperasian. Serta yang ketiga monitoring evaluasi dan pengembangan usaha.
Langkah ini sejalan dengan misi Presiden RI, Prabowo Subianto dalam membangun ekonomi dari desa dan rakyat paling bawah. Salah satu strategi utama pemerintahan Prabowo adalah memperkuat koperasi desa dengan program Koperasi Desa Merah Putih sebagai ujung tombak kemandirian ekonomi masyarakat, memperluas akses permodalan, dan menciptakan lapangan kerja di wilayah pedesaan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Koperasi RI Budi Arie Setiadi dalam acara peresmian dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum untuk tiga Koperasi Desa Merah Putih di aula kantor Kalurahan Tamanmartani, Kapanewon Kalasan, Sleman, Minggu 15 Juni 2025.
Adapun SK Badan Hukum tersebut diserahkan oleh Menteri Koperasi RI kepada tiga koperasi, yakni Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Tamanmartani, Kalurahan Sinduadi, dan Kalurahan Sidomulyo.
Ketiganya menjadi bagian dari inisiatif nasional pemberdayaan ekonomi desa melalui penguatan kelembagaan koperasi berbasis komunitas lokal.
Selanjutnya Budi Arie melakukan penandatangan prasasti sebagai tanda peresmian dan legalitas Koperasi Merah Putih bagi ketiga koperasi tersebut.
Selain penyerahan SK, acara tersebut juga diisi dengan penandatanganan tiga prasasti sebagai simbol peresmian dan pengakuan negara terhadap keberadaan dan legalitas Koperasi Merah Putih di ketiga kalurahan tadi.
Momen ini disaksikan langsung oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X, jajaran Kepala OPD terkait dan disambut antusias oleh masyarakat serta perangkat desa setempat.
Pada acara tersebut, Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa juga menandatangani Berita Acara Pengharmonisan Rancangan Peraturan Gubernur dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Koperasi Desa Merah Putih, disaksikan oleh Menteri Koperasi RI dan Gubernur DIY.
Danang menjelaskan guna menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pemkab Sleman telah melaksanakan beberapa upaya, diantaranya sosialisasi percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Bupati Sleman kepada seluruh Panewu dan Lurah tanggal 5 Mei 2025 lalu.
“Pemkab Sleman juga telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 0258 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Kalurahan Merah Putih,” sebutnya.
Lebih lanjut dipaparkan seluruh Kalurahan di wilayah Kabupaten Sleman saat ini telah menyelenggarakan musyawarah kalurahan khusus pembentukan Koperasi Desa/Kalurahan Merah Putih. Pengurus dan pengawas Koperasi Desa/Kalurahan Merah Putih di seluruh kalurahan sudah dipilih dalam musyawarah kalurahan khusus (Muskalsus) Pembentukan Koperasi Desa/Kalurahan Merah Putih.
Sedangkan untuk gerai yang akan dibangun Koperasi Desa/Kalurahan Merah Putih adalah kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa, apotek desa, cold storage/pergudangan, dan logistik desa dengan memperhatikan karakteristik, potensi kalurahan serta lembaga ekonomi yang ada.
Danang menyampaikan, hingga saat ini di Sleman telah terbentuk 3 Koperasi Desa/Kalurahan Merah Putih. Sedangan 83 kalurahan lainnya sedang dalam proses pembentukan baru Koperasi Desa/Kalurahan Merah Putih.
Sementara Gubernur DIY Sri Sultan HB X berharap dengan adanya Koperasi Merah Putih, koperasi bisa dikelola secara lebih profesional, baik dari sisi manajemen, organisasi, maupun kepastian hukum.
Sri Sultan HB X berpesan seluruh elemen saling bersinergi guna menyukseskan program Koperasi Merah Putih ini, khususnya yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Jangan sampai Jogja yang jadi model ini lalu gagal. Saya tidak mau. Yang namanya jadi model, harus berhasil, tidak ada istilah gagal,” harap Sri Sultan. (*)