KETIK, PALEMBANG – Tirai duka kembali menyelimuti Kota Palembang. Ini seiring bergulirnya kasus pembunuhan sadis yang merenggut nyawa seorang gadis belia, Elza Eriesta (17). Emosi dan air mata keluarga korban membanjiri Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus di Kambang lwak pada Senin 5 Mei 2025.
Mereka datang dengan satu harapan, keadilan setimpal bagi M Zulkarnain (28) alias Jojol, terdakwa yang tega mengakhiri hidup Elza dengan cara yang begitu keji.
Agenda persidangan hari itu seharusnya adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, harapan keluarga pupus, sidang ditunda hingga pukul 13.00 WIB. Di tengah hiruk pikuk para pelayat dan awak media, Ridha, uwak (paman) korban, dengan suara bergetar menyampaikan pilunya hati keluarga.
"Kami datang ramai-ramai ini meminta supaya terdakwa Zulkarnain alias Jojol dihukum seberat-beratnya, setimpal dengan perbuatannya. Bayangkan saja, leher keponakan saya digorok seperti itu," ujar Ridha dengan mata berkaca-kaca.
Keterkejutan dan kepedihan keluarga semakin mendalam ketika fakta baru terungkap saat proses pemandian jenazah. "Apalagi korban Elza ini sedang hamil 3 bulan. Saya sendiri yang tahu waktu ikut memandikan jenazahnya," ungkap Ridha, menambahkan bahwa Elza sebelumnya bekerja bersamanya di sebuah rumah makan di kawasan Jakabaring.
Lebih lanjut, Ridha menuturkan informasi yang mereka peroleh mengenai latar belakang terdakwa dan dugaan motif pembunuhan. "Kalau terdakwa Zulkarnain ini kesehariannya juru parkir. Soal motif katanya karena korban ditolak waktu mau pinjam motor dengan terdakwa, lalu ribut. Bisa juga korban minta dinikahi terdakwa, tapi ini belum pasti karena tidak ada saksi," jelasnya.
Keluarga korban bahkan memiliki bukti-bukti visual yang memperlihatkan betapa brutalnya aksi pembunuhan tersebut. "Kami ada foto-foto pembunuhan korban, dari gorokan di leher, memar di mata kiri, tusukan di lengan. Kejadiannya itu di Kelurahan 2 Ulu. Sekarang Elza sudah yatim piatu karena pamannya juga baru meninggal," imbuh Ridha kepada awak media.
Meskipun tuntutan belum dibacakan, jalannya persidangan sebelumnya sedikit banyak telah membuka tabir kelam di balik tragedi ini.
Pada persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Agung Ciptoadi SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Desi Arsean SH MH pada Selasa (15/5/2025), dua saksi kunci telah memberikan keterangan.
Saksi pertama adalah anggota kepolisian yang berhasil meringkus terdakwa Zulkarnain. Saksi kedua adalah Fauzan, seorang penjual bensin eceran yang secara tak terduga memberikan petunjuk penting terkait keberadaan korban dan terdakwa sebelum peristiwa nahas itu terjadi.
Majelis hakim tampak sangat fokus dalam menggali motif di balik perbuatan brutal terdakwa. "Atas dasar apa dan motif apa, terdakwa melakukan perbuatan sekeji itu kepada korban?" tanya Agung Ciptoadi, Hakim Ketua dengan nada menyelidik.
Dari keterangan saksi kepolisian terungkap bahwa pembunuhan tersebut diduga kuat dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati dan kekesalan mendalam yang dirasakan terdakwa Zulkarnain terhadap korban.
Semua bermula ketika Elza meminta untuk meminjam sepeda motor milik Zulkarnain. Penolakan tersebut memicu perdebatan sengit. Puncaknya, korban diduga melontarkan kata-kata kotor yang menusuk hati, hingga membangkitkan amarah dan dendam dalam diri Zulkarnain.
Sementara itu, saksi kunci kedua, Fauzan, memberikan kesaksian yang memperkuat kronologi kejadian. la mengaku melihat Zulkarnain dan Elza bersama-sama mengisi bensin di tempatnya pada dini hari sekitar pukul 01:00 WIB.
Fauzan baru menyadari betapa tragisnya kejadian itu setelah melihat video yang beredar luas tentang seorang wanita yang meninggal dunia. la terkejut menyadari bahwa wanita dalam video tersebut adalah orang yang sama yang membonceng Zulkarnain beberapa jam sebelum kejadian.
Lebih jauh, dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, diketahui bahwa sebelum kejadian tragis itu, terdakwa Zulkarnain sempat bertemu dengan Elza yang saat itu bersama rekannya bernama Mamat. Zulkarnain menjemput Mamat di Jalan Panca Usaha dengan tujuan awal untuk membeli narkoba jenis sabu.
Namun, saat mereka bersama menunggu, Elza memaksa Zulkarnain untuk meminjam sepeda motornya. Penolakan inilah yang kemudian memicu pertengkaran hebat, hingga akhirnya Zulkarnain tega merenggut nyawa Elza dengan cara yang mengerikan, menggorok lehernya.
Jasad Elza ditemukan dalam kondisi mengenaskan di bawah jalan setapak di Jalan KHM Asyik, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang.
Hasil visum yang dilakukan menunjukkan adanya memar di kelopak mata kiri korban dan luka sayatan yang memutus pembuluh darah leher, yang menjadi penyebab utama kematiannya. Lebih mengerikan lagi, terungkap bahwa terdakwa Zulkarnain menggorok leher Elza sebanyak dua kali setelah sebelumnya mencekiknya. Setelah itu, ia menyeret jasad wanita hamil muda tersebut dan menyembunyikannya di bawah jalan setapak.
Atas perbuatan kejinya ini, terdakwa Zulkarnain dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Pasal ini memberikan ancaman hukuman yang sangat berat, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga minimal 15 tahun penjara.
Zulkarnain dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Pasal ini memberikan ancaman hukuman yang sangat berat, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga minimal 15 tahun penjara.
Kini, keluarga Elza Eriesta hanya bisa berharap agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya, setimpal dengan nyawa yang telah direnggut dan luka mendalam yang mereka rasakan.
Penundaan pembacaan tuntutan pada hari itu semakin menambah ketidakpastian dan kecemasan di hati mereka, namun semangat untuk mencari keadilan tak sedikit pun luntur. Mereka akan terus mengawal kasus ini hingga titik akhir, demi Elza dan bayi yang dikandungnya, agar keadilan benar-benar ditegakkan di Bumi Sriwijaya ini.(*)