KETIK, YOGYAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Ditjenpas DIY) Lili SH MH mengajak seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-DI Yogyakarta meningkatkan integritas jajaran Pemasyarakatan dalam menjalankan tugas dan fungsi sehari-hari.
Adapun UPT Permasyarakatan terdiri terdiri dari Lapas, Lembaga Pembinaan Khusus Anak
(LPKA), Balai Pemasyarakatan (Bapas) , Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dan Rutan.
“Mari kita berkomitmen untuk bersama-sama menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan fungsi serta dalam melayani masyarakat. Khususnya Warga Binaan Pemasyarakatan,” pesan Lili kepada seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se-DIY, Rabu 7 Mei 2025.
Menurut Lili, pernyataan ini juga ia sampaikan saat memberikan penguatan integritas kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-DIY, di Ruang Rapat Kanwil Ditjenpas DIY, Selasa 6 Maret 2025.
Kakanwil Ditjenpas DIY Lili SH MH. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)
Dalam kesempatan tersebut secara tegas Kakanwil Ditjenpas DIY menekankan bahwa tidak ada tempat bagi petugas Pemasyarakatan yang tidak memiliki integritas.
Sementara itu menanggapi isu yang tengah beredar perihal adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum petugas Rutan Kelas IIA Yogyakarta, Lili mengatakan pihaknya telah melakukan tindakan tegas.
Diungkapkan untuk saat ini terduga pelaku telah dijatuhi pembebasan sementara dari jabatannya untuk kepentingan pemeriksaan.
Kakanwil Ditjenpas DIY ini juga menyatakan apapun hasil pemeriksaan yang masih berlangsung, jajaran Kanwil Ditjenpas DIY berkomitmen untuk bersikap netral.
Selain mengucapkan terima kasih atas peran serta seluruh pihak yang telah menjadi control untuk mewujudkan good governance.
Di akhir keterangannya Lili juga mengingatkan bahwa petugas Pemasyarakatan mempunyai peran penting sebagai agen perubahan (Agent of Change) dengan tugas dan fungsi yang dimilikinya dalam hal pembinaan dan pembimbingan.(*)