KETIK, PALEMBANG – Harapan mantan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda, untuk menggugurkan status tersangkanya pupus sudah. Permohonan Pra Peradilan yang diajukannya terhadap Kejaksaan Negeri Palembang terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka, ditolak mentah-mentah oleh Pengadilan Negeri Palembang.
Keputusan pahit bagi Fitrianti ini dibacakan oleh hakim tunggal Patti Arimbi SH MH dalam sidang yang digelar pada Senin, 5 Mei 2025. Dalam amar putusannya, hakim Arimbi dengan tegas menyatakan bahwa permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Fitrianti Agustinda selaku Pemohon ditolak seluruhnya.
Lebih lanjut, hakim Arimbi menjelaskan bahwa dengan ditandatanganinya Berita Acara pernetapan tersangka, Pemohon dianggap telah mengetahui pokok permasalahan yang menjadikannya tersangka hingga berujung pada penahanan.
Alasan penetapan tersangka pun dinilai telah termuat dengan jelas dalam surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Termohon, yakni Kejaksaan Negeri Palembang. Dengan demikian, surat perintah penahanan tersebut dinyatakan sah secara hukum.
"Mengadili. Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon dinyatakan ditolak untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil," tegas hakim Patti Arimbi dalam ruang sidang.
Seperti yang telah ramai diberitakan, Fitrianti Agustinda dan suaminya, Dedi Sipriyanto, terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang periode 2020-2023.
Fitrianti ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024, sementara Dedi Sipriyanto menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.
Dengan ditolaknya permohonan Pra Peradilan ini, maka status tersangka Fitrianti Agustinda dan suaminya tetap berlaku. Proses hukum terkait dugaan korupsi di tubuh PMI Palembang ini dipastikan akan terus berlanjut dan menarik perhatian publik. (*)