Dakwaan Pembunuhan Berencana, Kopda Bazarsah Hadapi Ancaman Hukuman Mati

11 Juni 2025 22:56 11 Jun 2025 22:56

Thumbnail Dakwaan Pembunuhan Berencana, Kopda Bazarsah Hadapi Ancaman Hukuman Mati
Sidang perdana atas terdakwa Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, anggota TNI yang didakwa atas kasus penembakan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025).

KETIK, PALEMBANG – Sidang perdana atas terdakwa Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, anggota TNI yang didakwa atas kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi, digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu, 11 Juni 2025. 

Kasus ini menyita perhatian luas karena ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah hukuman mati.

Dalam sidang yang dipimpin Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto SH MH, oditur militer membacakan dakwaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, dengan alternatif Pasal 338 dan pasal-pasal lain yang relevan.

Hakim ketua menegaskan pentingnya kehadiran penasihat hukum bagi terdakwa, mengingat ancaman hukuman dalam perkara ini lebih dari 15 tahun penjara bahkan bisa sampai hukuman mati.

Kejadian bermula pada Senin, 17 Maret 2025, saat 16 personel kepolisian — lima dari Polsek Negara Batin dan sebelas dari Polres Way Kanan — melakukan penggerebekan di arena sabung ayam ilegal di wilayah Umbul Naga, Karang Manik, Register 44, Kecamatan Negara Batin, Lampung.

Ketika terjadi kegaduhan di lokasi, terdakwa meminta senjata jenis FNC dan sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara. Tak lama kemudian, terdakwa menembak Bripka Petrus Apriyanto dua kali dari jarak dekat.

Ia kemudian menembak Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, yang saat itu tengah membalas tembakan menggunakan pistol. Setelah itu, terdakwa juga menembak Bripda M Galib Surya Ganta dari jarak jauh.

Usai kejadian, terdakwa melarikan diri ke dalam hutan sejauh 4 kilometer dan akhirnya menyerahkan diri ke Kodim 0427/WK. Ketiga korban sempat dievakuasi ke RS Bhayangkara Lampung, namun nyawa mereka tak terselamatkan.

Hasil visum menyatakan korban mengalami luka tembak fatal: Iptu Lusiyanto meninggal akibat pendarahan hebat di rongga dada. Bripka Petrus Apriyanto tewas akibat tembakan dari jarak dekat di area kepala. Bripda M Galib Surya Ganta meninggal karena luka tembak di bagian wajah yang mengenai batang otak.

Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi, dan menyatakan siap melanjutkan ke tahap pembuktian. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 16 Juni 2025, dengan agenda pemeriksaan 12 dari total 31 orang saksi yang diajukan oleh oditur militer.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyambut baik dakwaan yang dijeratkan kepada terdakwa, khususnya penerapan Pasal 340 KUHP. Ia meyakini bahwa unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi.

“Kami berharap majelis hakim dapat melihat secara jelas bahwa terdakwa membawa senjata dari rumah dengan maksud tertentu, sehingga bukan tidak mungkin hal serupa bisa menimpa warga sipil,” ujar Putri. (*)

Tombol Google News

Tags:

Sidang perdana Penembakan Polisi Kopda Bazarsah bazar pengadilan militer TNI tembak mati polisi Judi Sabung Ayam