Demo di DPRD Sidoarjo, Mahasiswa IMM Tuntut Parlemen Tak Ingkar Putusan MK

Editor: Fathur Roziq

22 Agustus 2024 14:21 22 Agt 2024 14:21

Thumbnail Demo di DPRD Sidoarjo, Mahasiswa IMM Tuntut Parlemen Tak Ingkar Putusan MK Watermark Ketik
Ketua Sementara DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih menerima aspirasi mahasiswa di depan lobi kantor DPRD Sidoarjo pada Kamis (22/8/2024). (Foto: Istimewa)

KETIK, SIDOARJO – Rakyat bergolak. Merespons gejolak politik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang persyaratan pencalonan kepala daerah, puluhan mahasiswa berdemonstrasi. Mereka bertekad mengawal keabsahan konstitusi.

Puluhan anak muda dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sidoarjo itu berunjuk rasa di depan kantor DPRD Sidoarjo. Mereka mendesak DPR RI untuk menghormati putusan MK. Tidak menyusun penafsiran sendiri atas putusan MK terkait UU Pilkada.

Satu per satu aktivis IMM Sidoarjo menyampaikan orasi. Aksi mereka didengar oleh Ketua Sementara DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih, anggota DPRD M, Nizar dan Warih Andono, serta Zahlul Yussar.

Mereka memutuskan menghentikan sejenak aksi karena mendengar adzan Ashar dari Masjid Agung Sidoarjo. Peserta aksi pun memutuskan sholat berjamaah.

”Kami mengingatkan anggota dewan bahwa kita semua ini bertuhan. Jangan semena-mena. Karena yang paling berkuasa adalah Tuhan,” ujar Ketua PC IMM Sidoarjo Thoriqul Aslam pada Kamis (22/8/2024).

Puluhan massa mahasiswa itu lantas masuk ke halaman kantor DPRD Sidoarjo. Anggota DPRD Sidoarjo tampak menunggu. Mahasiswa diajak berdialog. Abdillah Nasih, M Nizar, Warih Andono, dan Zahlul Yussar mendengar. Kemudian menanggapi aspirasi para mahasiswa.

”Kami sangat mengapresiasi masukan-masukan dari masyarakat. Kami ingin Sidoarjo ini menjadi kota yang aspiratif,” kata Abdillah Nasih lewat megafone di depan para mahasiswa.

Thoriqul kemudian meminta para anggota dewan menandatangani surat tuntutan mahasiswa IMM sebagai bukti bahwa DPRD Sidoarjo akan mengawal isu ini sampai ke DPR RI. Para wakil rakyat pun menandatangani surat bermaterai itu. (*)

Tombol Google News

Tags:

Putusan MK Putusan Mahkamah Konstitusi DPRD Sidoarjo Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sidoarjo IMM Sidoarjo Abdillah Nasih