KETIK, LABUHAN BATU – Kabupaten Labuhanbatu merupakan satu dari puluhan kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Wilayah itu, terdiri dari 9 kecamatan dan 98 desa/kelurahan. Ibu kotanya Rantauprapat, sekitar 300 meter dari inti kota terdapat Mapolres Labuhanbatu serta berdiri dua pos lalu lintas, yakni di Simpang VI dan Simpang VI.
Pun begitu, walau jalan utama dua arah di tengah kota tersebut kerap dilintasi personel Polantas, tetapi situasi tertib lalu lintas pengendara, terbilang belum baik-baik saja.
Pasalnya, hingga kini, sejumlah truk jenis tronton masih saja bebas melintasi jalan inti kota, padahal Perda larangan telah disahkan.
Parahnya, Satlantas Polres Labuhanbatu beberapa waktu sebelumnya telah bersosialisasi kepada pengusaha sekaitan truk dilarang masuk kota.
Tujuannya, selain menegakkan regulasi yang berlaku, larangan truk masuk kota juga menekan angka kecelakaan hingga kesadaran tertib berlalu lintas.
Tapi anehnya, seperti yang terlihat pada Kamis 20 Februari 2025 siang, tiga unit truk jenis tronton nyaris beriringan dari arah jalan Sirandorung melintas di depan Pos Kota Simpang IV Rantauprapat menuju jalan Ahmad Yani.
Masih masuknya truk tronton ke zona larangan, juga di sela-sela waktu pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba tahun 2025 oleh Polres Labuhanbatu. Situasi itu pun sangat bertolak belakang, bahkan intensitas lalu lalangnya semakin meningkat.
Jika melihat masih berlangsungnya jadwal operasi keselamatan oleh Polantas Polres Labuhanbatu, adanya dua Pos Lantas berdiri megah serta Perda Labuhanbatu nomor 7 tentang pembatasan truk masuk kota, maka sangat tidak mungkin truk jenis tronton masih melenggang bebas melintasi jalan inti Kota Rantauprapat.
Dalih Dishub dan Polantas
Melenggangnya truk tronton melalui jalan yang masuk dalam zona larangan di inti Kota Rantauprapat, sebenarnya kewenangan Dinas Perhubungan Labuhanbatu dan Satlantas Polres Labuhanbatu.
Alasannya, di akhir tahun 2024 silam, DPRD Labuhanbatu telah mengesahkan Perda nomor 7 tentang pembatasan kendaraan angkutan barang masuk kota dan melintasi jalan.
Dalam lembaran perda tersebut, pada BAB VII ketentuan pidana, pasal 11 berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50 juta, karena hal itu merupakan pelanggaran.
Namun sayang, lagi-lagi pejabat di Dishub Labuhanbatu berdalih bahwa Perda nomor 7 tahun 2024 itu, masih dalam tahapan sosialisasi.
"Mohon maaf, untuk penindakan belum kita lakukan, karena ini sifatnya masih sosialisai terhadap pengusaha yang ada di kota Rantauprapat," sebut Kabid Darat Lalin Dishub Labuhanbatu, Ali Guntur melalui pesan WhatsApp, Kamis, 20 Februari 2025.
Sementara, Kasat Lantas Polres Labuhanbatu, AKP Rasidin Saragih saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, berkeyakinan pihaknya akan menindak terhadap sopir yang masih melintasi inti Kota Rantauprapat.
Tetapi, ketika kembali dimintai tanggapan sekaitan masih masuknya truk tronton dan bahkan melintasi Pos Lantas Simpang IV Rantauprapat, Rasidin malah mengirimkan foto dirinya bersama petugas lainnya saat sedang bertugas pada jalan berbeda.
"Tetap kami tindak, bang," tulisnya melalui pesan elektronik sembari mengirimkan 2 foto saat bertugas. (*)