KETIK, LABUHAN BATU – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu nomor 7 tahun 2024 tentang pembatasan kendaraan angkutan barang masuk kota dan melintasi jalan, disinyalir tidak berfungsi.
Regulasi yang mengatur larangan terhadap sejumlah jenis truk masuk kawasan jalan Kota Rantauprapat itu, hingga kini tidak dilaksanakan dengan maksimal.
Buktinya, hampir setiap minggunya terlihat satu unit tronton yang kerap bebas melenggang di jalanan padat kendaraan, khususnya wilayah inti ibu kota kabupaten tersebut.
Pantauan Ketik.co.id pada Senin tanggal 17 Februari 2025 sekitar pukul 12.07, satu unit truk tronton dengan santainya melintas di jalan Ahmad Yani menuju Pos Lantas Kota Rantauprapat.
Sesampainya di simpang IV tepatnya di depan Pos Lantas Kota Rantauprapat, tronton mengambil jalur ke kanan mengitari tugu yang ada.
Dikarenakan jalanan menikung tajam, maka truk tronton itu pun mau tidak mau harus berulangkali berputar dan akhirnya memilih arah jalan Ahmad Yani (dua arah) atau menuju luar perkotaan.
Mirisnya, walau Perda no 7 tahun 2024 telah disahkan maupun terdapat Pos Lantas Kota Rantauprapat yang selalu dijaga personel Polantas Polres Labuhanbatu, tetapi tidak membuat wilayah inti kota itu bebas dari lalu-lalang truk tronton.
Kasat Lantas Polres Labuhanbatu, AKP Rasidin Saragih saat dikonfirmasi terkait hal ini mengaku akan melakukan tindakan. "Trims (terima kasih) infonya, segera ditertibkan," ujarnya singkat melalui pesan elektronik.
Sementara,.Kepala Dinas Perhubungan Labuhanbatu, Said Ali Harahap yang seyogyanya memiliki kewenangan melakukan tindakan, belum juga mengambil kebijakan, walau truk tronton masih saja lalu-lalang di inti Kota Rantauprapat.
Sedangkan Kepala Bidang (Kabid) Darat Lalu Lintas (Lalin) Dishub Labuhanbatu, Ali Guntur dikonfirmasi beberapa saat setelah truk tronton melintasi jalan Ahmad Yani Rantauprapat, belum bersedia memberikan tanggapan apapun.(*)