KETIK, LABUHAN BATU – Peristiwa pembongkaran portal di simpang HSJ Dusun Sei Mambang II, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu tanggal 21 Mei 2025 lalu menyisakan beragam tanya.
Sebab, sejumlah orang disebut sebagai warga sekitar, merasa keberatan akan adanya palang terbuat dari besi yang terpasang di kanan kiri badan jalan.
Alasannya truk milik warga sekitar yang biasanya membawa hasil kebun khususnya buah sawit, tidak lagi dapat melintasi jalan itu. Dampaknya, biaya angkut dan muat menanjak naik.
Alhasil, portal belum lagi berumur satu hari yang juga dipasang oleh sejumlah warga setempat itupun, dibongkar dengan cara ditarik pakai truk dan ditumbangkan oleh alat berat jenis grader.
Belakangan diketahui, biaya pembuatan hingga pemasangan portal di jalan umum tersebut, berasal dari swadaya sebagian warga, karena Dinas Perhubungan (Dishub) Labuhanbatu tidak memiliki anggaran untuk itu.
Sejumlah warga saat menurunkan besi pembatas/penghalang atas yang terpasang di portal simpang HSJ Dusun Sei Mambang II, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir. (Foto: tangkapan layar Tiktok)
Aksi kepedulian masyarakat akan upaya mendukung pembangunan, ternyata berakhir miris. Parahnya kini, dua kelompok warga berdiri pada berbeda. Satu mendirikan portal, satunya malah membongkar.
Menilik permasalahan itu, Ketik.co.id mencoba merangkum informasi dari sejumlah sumber dengan waktu yang berbeda-beda.
Ada dugaan, gesekan memanas antar warga akibat portal, terkesan menyimpulkan kinerja Dishub Labuhanbatu yang serabutan.
Dalam peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2024 tentang pembatasan kendaraan angkutan barang masuk dan melintasi jalan, mengatur dinas wajib memasang larangan, rambu lalu lintas hingga pembatas lainnya berupa portal.
Bahkan, ayat 3 pasal 9, BAB V dalam Perda nomor 7 tahun 2024 itu kembali menjelaskan bahwa portal tersebut berbentuk angka dua romawi (II).
Namun, portal yang dibongkar oleh sejumlah warga seperti dalam video yang tersebar luas itu, bentuknya tidak seperti tertuang dalam perda. Karena, ada besi penghalang yang kedua ujungnya menyatu pada masing-masing tiang.
Terkait adanya ketidaksesuaian bentuk portal, Kepala Dishub Labuhanbatu, Said Ali maupun Kabid Darat Lalin, Ali Guntur dikonfirmasi, Jumat, 30 Mei 2025, hingga kini belum memberikan tanggapan.
Detik-detik satu truk tangki menabrak pembatas/penghalang atas portal di portal simpang HSJ Dusun Sei Mambang II, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir. (Foto: dokumen warga)
Tidak sampai di sana, kepala dinas maupun kabid darat lalin tidak juga memberikan komentar apakah pemasangan portal oleh masyarakat telah sesuai spesifikasi serta memiliki izin tertulis dari Dishub Labuhanbatu.
Kisruh pembongkaran portal yang akhirnya ditangani pihak Satreskrim Polres Labuhanbatu, juga mengisyaratkan kejanggalan-kejanggalan awal peristiwa.
Pasalnya, beredar video atau foto sejumlah pegawai Dishub Labuhanbatu foto bersama warga sesaat portal terpasang tanpa memiliki palang besi atas.
Tetapi pada foto atau video lainnya, terlihat satu unit truk tangki menabrak tiang besi bagian atas portal.
Bahkan, sejumlah warga terlihat menurunkan besi bagian atas portal dengan cara naik ke bagian atap truk pembawa gas LPG.
Lagi-lagi disayangkan, Dishub Labuhanbatu yang memberikan izin pemasangan portal sehingga akhirnya menimbulkan pro kontra di masyarakat, belum juga bersedia menanggapi konfirmasi yang dilayangkan. (*)