KETIK, ACEH BARAT DAYA – Ada-ada saja tingkah seorang pria paruh baya berinisial SS (50) di Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh. Akibat ulah bejat menggauli bocah berusia 14 tahun, kini ia terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Wakapolres Abdya, Misyanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Wahyudi mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban yang masih berusia 14 tahun melaporkan perkara tersebut ke SPKT Polres Abdya.
"Pada Selasa, 14 April 2025 lalu, orang tua korban melaporkan bahwa anaknya menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh pria yang berusia 50 tahun," kata Wahyudi dalam konferensi pers di Aula Mapolres Abdya, Jumat, 2 Mei 2025.
Berdasarkan LP-B/32/IV/2025/SPKT/Polres Aceh Barat Daya/Polda Aceh, tanggal 08 April 2025, Sat Reskrim Polres Abdya berhasil mengamankan pelaku pada Jumat, 11 April 2025 sekira pukul 11.00 WIB di rumahnya dalam Kecamatan Blangpidie.
Wahyudi menjelaskan, modus kekerasan seksual yang dilakukan pelaku berawal pada bulan Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIB di rumah korban. Saat itu, pelaku mendatangi TKP ketika orang tua korban tidak berada di rumah.
Dalam aksinya itu, pelaku berhasil menggauli bocah perempuan berusia 14 tahun sebanyak 4 kali. Selain aksi kekerasan seksual, pelaku juga mengancam akan membunuh apabila korban memberitahukan ke orang tuanya.
"Pelaku ditangkap dan dijerat pasal 50 Qanun Aceh 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," beber Wahyudi. (*)