KETIK, PEKALONGAN – Seorang pria berinisial S (53) warga Desa Sembungjambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah diamankan Polisi, pada Jumat, 28 Februari 2025.
Pria paruh baya berambut gondrong itu diamankan polisi karena diduga memakai narkotika jenis ganja.
S yang kesehariannya sebagai buruh itu kedapatan membawa 1 paket yang diduga narkotika di Jalan Raya Sragi-Bojong, tepatnya depan rumah makan Swike Anis.
Kasat Narkoba AKP Roby Novi Diawanto, saat dikonfirmasi menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi terkait adanya peredaran narkotika di wilayah Bojong yang diterima oleh tim opsnal.
“Dari informasi itu, tim opsnal segera bergerak cepat melakukan penyelidikan, sehingga berhasil mengungkap 1 kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah itu,” katanya, Senin, 3 Maret 2025.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket terduga narkotika jenis ganja terbungkus plastik warna hijau, 1 linting narkotika jenis ganja, 1 korek warna hijau merk Foks dan 1 buah bekas bungkus rokok.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata AKP Roby, pelaku sudah mengenal narkotika jenis ganja sejak tahun 2010.
"Pelaku ini mengkonsumsi narkotika jenis ganja, dalam 1 minggu, rata-rata mengkonsumsi 2 kali," ujarnya.
AKP Roby mengungkapkan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang, dan digunakan untuk kepentingannya sendiri.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pekalongan guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.(*)