KETIK, MALANG – Oknum kepala desa di Kabupaten Malang diamankan kepolisian karena tersangkut penipuan dan penggelapan. Pelaku berinisial M merupakan Kades Pagak.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menjelaskan terkait Ikhwal kasus tersebut. Kronologi bermula pada 29 Oktober 2024, Polda Jatim menangkap 7 orang kasus perjudian di lapangan bola Desa Sempol, Kecamatan Pagak
"Akhirnya dari Polda dilimpahkan ke Satreskrim Polres Malang lalu kami tindaklanjuti. Ada 1 tersangka ditahan dan 6 tersangka tidak dilakukan penahanan," ujarnya saat konferensi pers pada Senin 16 Desember 2024.
Lebih lanjut ia mengatakan, yang dilakukan penahan adalah bandar judi berinisial J. Karena ancaman hukumannya paling lama 10 tahun maka dilakukan penahanan.
Sedangkan 6 tersangka lain berstatus penombok tidak dilakukan penahanan dan hanya wajib lapor. 6 tersangka inilah yang kemudian menjadi korban penipuan dan penggelapan Kades Pagak.
"Setelah itu ada inisiasi dari kepala desa itu untuk bertemu dengan 6 tersangka ini. Setelah itu, Kades Pagak itu mengobrol dengan 6 tersangka dan berinisiatif meminta uang per kepala untuk membantu terkait kasus tersebut," ungkapnya.
Menurutnya, Kades itu memintai uang kepada 6 tersangka bervariasi nominal atau besarannya. Ada yang Rp15 juta, Rp4,7 juta, Rp10 juta dengan total keseluruhan Rp74 juta.
"Saudara M Kades Pagak ini memang inisiatif dari beliau sendiri memintai uang kepada para tersangka. Tujuannya untuk membantu terkait kasus dialami oleh para tersangka supaya dibantu kepada polisi. Tapi uang itu dikuasai dan disimpan di rumahnya kepala desa," terangnya.
Kasus tersebut terungkap kata ia setelah ada pelapor berinisial D. Lalu polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut beserta barang buktinya.
"Sementara yang kami amankan itu (uang) belum dipakai, masih disimpan di rumahnya," kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan tiga strip balok di pundaknya tersebut.
Ia menyebutkan, atas perbuatannya tersebut, Kades Pagak di Kabupaten Malang ini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP tentang penipuan ancaman hukuman juga maksimal 4 tahun penjara. (*)