KETIK, SURABAYA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya mengambil langkah tegas dalam upaya pengendalian penyakit Tuberkulosis (TBC). Salah satu upaya terbaru yang akan diterapkan adalah penempelan stiker peringatan di rumah pasien TBC yang menolak atau mangkir dari pengobatan.
Langkah ini bertujuan untuk memberi tanda bahwa di lokasi tersebut terdapat penderita TBC aktif yang belum menjalani pengobatan secara tuntas, sehingga masyarakat dan petugas dapat lebih waspada terhadap potensi penularan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya, Nanik Sukristina mengatakan, berdasarkan perwali nomor 117 tahun 2024 pasal 26 dan 29, pasien penderita TBC Sensitif Obat (SO) dan TBC Resisten Obat (RO) yang mangkir selama satu minggu tanpa konfirmasi dan terdapat indikasi drop out atau menolak pengobatan, rumahnya akan ditempel stiker 'Mangkir Pengobatan'.
Nanik menyebut Pemkot Surabaya akan membentuk tim Hexahelix, yang terdiri dari unsur kecamatan, kelurahan, puskesmas, Bhabinkamtibmas, Babinsa, RT/RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, Satgas TBC, Kader Surabaya Hebat (KSH), hingga peer educator.
Nanik menjelaskan mekanisme yang dilakukan yaitu dengan intervensi berupa satu kali kunjungan rumah oleh Puskesmas dan dua kali kunjungan rumah oleh Tim Hexahelix wilayah, untuk memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi sanksi administratif.
"Jika sudah dilakukan intervensi sebanyak tiga kali dan tetap tidak ada perubahan, maka dilakukan pemasangan stiker 'Mangkir Pengobatan' di rumah pasien,” kata Nanik ditulis pada Selasa 29 April 2025.
NIK dan BPJS. Penonaktifan NIK dan BPJS ini dilakukan, jika penderita TBC SO dan TBC RO menolak untuk ditempel stiker “Menolak Pengobatan” dan tidak mau menandatangani surat pernyataan ketika menolak pengobatan.
“Pasien TBC yang telah melakukan penandatanganan penolakan pengobatan, dilakukan pemasangan stiker menolak dan pasien TBC yang menolak melakukan penandatanganan tersebut, maka akan dibuatkan berita acara penolakan dan pasien menandatangani surat pernyataan menolak pengobatanTBC. Jika tidak kembali melakukan pengobatan, maka akan masuk ke alur penonaktifan KK dan BPJS Kesehatan,” papar Nanik.
Nanik menerangkan, jika pasien TBC SO dan TBC RO sudah kembali melakukan pengobatan, puskesmas bersama Tim Hexahelix akan melakukan proses pengaktifan kembali KK dan BPJS Kesehatan pasien. Pengaktifan BPJS Kesehatan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan kondisi pasien dalam keadaan sehat atau sakit.
Pemkot tidak hanya menerapkan aturan tersebut pada warga Surabaya, akan tetapi juga berlaku bagi warga pindah datang dari luar kota.
Berdasarkan Perwali nomor 117 Pasal 1 ayat 19, Pasal 9, dan 25 huruf f, pemohon pindah masuk dari luar Kota Surabaya wajib melakukan skrining TBC di puskesmas wilayah.
“Nah, setelah pengajuan pindah masuk diterima melalui aplikasi Klampid New Generation, dilanjutkan dengan skrining TBC di Puskesmas wilayah," paparnya.
"Kemudian, hasil skrining dari Puskesmas itu jadi persyaratan untuk pengambilan KTP. Lalu, apabila hasil skrining mengarah ke tanda dan gejala TBC, maka segera dilakukan tatalaksana TBC sesuai standar di fasyankes,” imbuhnya. (*)