Dinsos P3AP2KB Terima 92 Aduan Kekerasan di Kota Malang

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

22 April 2024 04:28 22 Apr 2024 04:28

Thumbnail Dinsos P3AP2KB Terima 92 Aduan Kekerasan di Kota Malang Watermark Ketik
Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Dalam rentang waktu satu tahun, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Malang, mencatat 97 aduan tindak kekerasan. 

Donny Sandito selaku Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang mengungkapkan bahwa UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bisa mendapatkan aduan di setiap minggunya.

"Kalau aduan hampir setiap minggu itu ada. Totalnya sejak setahun dibentuk sudah ada 92 aduan yang ditangani UPT PPA dengan kasus macam-macam," ujar Donny, Senin (22/4/2024). 

Dari 92 kasus tersebut, aduan yang sering terjadi ialah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan terhadap perempuan termasuk dalam pacaran, dan perundungan. 

Dalam kasus KDRT, pihak keluarga maupun tokoh yang ada di lingkungan korban akan dihadirkan. Donny menjelaskan hal tersebut sebagai bentuk tanggung jawab semua pihak untuk ikut mengawasi adanya tindak kekerasan. 

"Kalau kekerasan terjadi di dalam rumah, kita juga menghadirkan pihak keluarga atau tokoh-tokoh di lingkungan korban supaya tidak terjadi lagi KDRT. Kan kita di wilayah semuanya harus ikut mengawasi, sehingga perlu ada pantauan dari tokoh masyarakat sekitar," kata Donny. 

Ketika terjadi kasus kekerasan, Donny menjelaskan penanganan yang diutamakan ialah penanganan psikis terhadap korban. Namun perlu disayangkan bahwa dalam penanganan selanjutnya beberapa kasus hanya selesai dengan cara kekeluargaan tanpa proses hukum. 

"Endingnya biasanya damai. Karena kalau kita di ranah hukum saja, pasti di kejaksaan ada restorative justicenya, jadi ada mediasi. Kecuali kalau memang ada tindak pidananya," ujarnya. 

Namun jika terdapat kasus yang perlu melewati proses hukum, Dinsos akan bekerja sama dengan Unit PPA dari Polresta Malang Kota. 

"Hampir semua kasus di Kota Malang pasti sudah tertangani UPT PPA, tinggal proses selanjutnya itu apakah ada proses hukum atau tidak. Kalau ada proses hukum, pasti akan kami koordinasikan dengan PPA Polresta Malang. Tapi kalau itu terkait dengan pendampingan, perlindungan orangnya, itu menjadi tanggungjawab kami," ungkap Donny.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kasus Kekerasan pada Anak dan Perempuan KDRT Kekerasan pada Perempuan Kekerasan pada anak Kota Malang Dinsos-P3AP2KB kota malang