KETIK, JAKARTA – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menjalani pemeriksaan soal judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi Digital. Ia menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri pada Kamis 19 Desember 2024.
"Pertama, sebagai warga negara yang taat hukum, saya wajib membantu pihak kepolisian dalam hal memberikan keterangan yang diperlukan dalam penuntasan kasus judi online di lingkungan Komdigi," katanya dikutip dari Suara.com, jaringan Ketik.co.id.
Budi Arie merupakan mantan Menkominfo di tahun 2023-2024. Seusai diperiksa, Budi menyinggung soal pemberantasan judi online yang belum tertanggulangi dengan konsisten.
"Kedua, persoalan pemberantasan judi online adalah persoalan kita bersama. Perlu konsistensi dan kebersamaan dalam upaya perlindungan masyarakat dari ancaman judi online. Ketiga, terkait substansi keterangan yang saya silakan dikonfirmasi kepada pihak penyidik yang berwenang," jelas Budi Arie.
Ketua Projo ini mengaku diperiksa selama dua jam oleh penyidik Bareskrim Polri. Selain menjawab pertanyaan, dirinya dan para penyidik juga berdiskusi soal upaya pemberantasan judi online.
"Dua jam. Penyidiknya ramah dan kooperatif. Kami banyak juga berdiskusi soal upaya pemberantasan judi online," pungkas Budi Arie.
Nama Budi Arie belakangan menjadi sorotan beberapa waktu usai terungkapnya kasus beking judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sebab, salah satu tersangka beking judol ternyata merupakan orang 'titipan' Budi Arie. Pegawai berinisial AK itu disebut-sebut sebenarnya tidak lolos tes masuk sebagai pegawai Kominfo, namun kemudian berhasil masuk berkat campur tangan Budi Arie. (*)