KETIK, SURABAYA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri geledah dua titik lokasi gudang sianida yang ada di Jawa Timur. Persisnya di kawasan Margomulyo Indah Surabaya dan Gempol Pasuruan.
Kasus ini berawal dari adanya informasi perdagangan bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide (sianida) yang dilakukan oleh Steven Sinugroho, Direktur PT Sumber Hidup Chemindo (SHC).
"Pada tanggal 11 April 2025 Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di gudang PT SHC di Surabaya," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nanang Syaifuddin saat konferensi pers, Kamis, 8 Mei 2025.
Dalam penggeledahan pertama di Margomulyo, terungkap adanya rencana masuknya 10 kontainer berisi sianida. Namun, karena adanya penggeledahan, pemilik kemudian memindahkan barang ke gudang di Gempol, Pasuruan.
"Dari situ terungkap PT SHC ada dua gudang penyimpanan sianida," jelasnya.
Dalam proses penyelidikan kasus ini, polisi telah memintai keterangan beberapa pihak, termasuk Steven. Setelah melalui serangkaian tahap penyelidikan dan penyidikan, Steven yang menjabat sebagai Direktur PT SHC ditetapkan sebagai tersangka terkait impor bahan kimia berbahaya, sianida.
"Modus yang digunakan Steven yakni melakukan impor bahan kimia berbahaya itu dari Cina menggunakan dokumen perusahaan lain, yaitu perusahaan pertambangan emas yang tidak berproduksi," ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa dalam waktu sekitar satu tahun, tersangka telah mengimpor sebanyak 494,4 ton sianida, yang setara dengan 9.888 drum.
"Awalnya, sianida tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dalam kegiatan produksi perusahaan. Namun oleh Steven diperdagangkan tanpa izin usaha untuk bahan kimia berbahaya tersebut," kata Nanang.
Diduga kuat, para pembeli sianida dari Steven adalah para penambang emas ilegal yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Untuk mengelabui pihak berwenang, dalam setiap pengiriman, label merek pada drum sianida sengaja dilepas. Tersangka juga diduga memindahkan isi sianida ke dalam drum yang menyerupai milik PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk menyamarkan asal-usul bahan berbahaya tersebut.
Bisnis ilegal ini terbukti sangat menguntungkan, dengan Steven memiliki puluhan pelanggan tetap yang rata-rata memesan 100 hingga 200 drum per pengiriman, dengan harga jual Rp6 juta per drum.
Dari penangkapan Steven, polisi berhasil mengamankan ribuan drum sianida sebagai barang bukti, termasuk: 1.092 drum putih dan 710 drum hitam dari Hebei Chengxin Co.Ltd China, 296 drum putih dan 250 drum hitam tanpa stiker, 62 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea (dengan hologram PPI), 88 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea (tanpa hologram PPI), dan 83 drum sianida dari PT. Sarinah.
Pengembangan penyelidikan mengarah pada penemuan gudang kedua di Pasuruan. Polisi kembali menyita 3.520 drum sianida merek Guangan Chengxin Chemical.
Tersangka dijerat sesuai Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. (*)