KETIK, ACEH BARAT DAYA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, berhasil membekuk SL (41), warga Desa Tenjo Ayu, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten, karena terlibat kasus penyebaran konten pornografi di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Wahyudi mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan korban berinisial UE, seorang mahasiswi asal Kuala Batee, Abdya yang mengaku menjadi korban konten elektronik bersifat pornografi atau asusila.
Atas laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Abdya langsung melakukan penyelidikan dan diperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah, serta membuktikan telah terjadinya suatu peristiwa pidana pidana sebagaimana dilaporkan korban.
"Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang diperoleh, pelaku berhasil kita tangkap di Banten," kata Wahyudi didampingi Wakapolres Abdya dalam siaran pers di Mapolres Abdya, Jumat, 2 Mei 2025.
Kronologis Konten Pornografi
Usut punya usut, pelaku SL dan UE memiliki ikatan kisah asmara yang romantis walaupun hubungan keduanya dijalani secara
Long Distance Relationship (LDR). Namun lamban laun, ikatan itu kandas. UE memutus hubungan secara sepihak.
Akibat sakit hati dan tak terima ditinggal kekasihnya, SL kemudian nekat mengunggah konten pornografi mantan pacarnya ke Instagram dan Facebook. Postingan tersebut pun tersebar dan menjadi konsumsi publik.
Dalam penyelidikan, UE mengaku konten tersebut didapatinya secara ilegal, yaitu dengan cara merayu korban untuk melakukan Video Call Seks (VCS). Kemudian tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam aksi tak senonoh pacarnya dan disimpan di HP.
Setelah video asusila tersimpan, pelaku melakukan tangkapan layar hingga menghasilkan sejumlah foto dan juga tersimpan di HP milik pelaku. Selanjutnya, foto tersebut dijadikan konten di media sosial.
Ikhwal Penangkapan
Mengetahui aksi asusilanya tersebar di media sosial, korban UE yang merupakan seorang mahasiswi langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Abdya, sesuai dengan LP-B/04/I/2025/SPKT/Polres Aceh Barat Daya/Polda ACEH, tanggal 10 Januari 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Abdya langsung melakukan penyelidikan dan diperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah, sehingga penyidik meningkatkan status kasus ke penyidikan.
Dari serangkaian penyidikan, diketahui bahwa pelaku bernama SL (41), pekerja buruh harian lepas, warga Desa Tenjo Ayu, Kecamatan Tanara, Serang, Banten. Untuk memberikan kepastian hukum, penyidik mencari keberadaan pelaku dan diketahui bahwa pelaku berada daerah asalnya.
Kemudian tim dari Tipidter Polres Abdya berkoordinasi dengan pihak Polsek Tanara, sehingga pelaku berhasil ditangkap pada hari Jumat, 25 April 2025 pukul 21.00 WIB saat sedang berada di rumah kedua orang tuanya.
"Setelah diamankan dan diperiksa, pelaku SL ini mengakui perbuatannya. Motifnya karena sakit hati diputusin pacar jarak jauh secara sepihak tersebut," ungkap Wahyudi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas perkara UU ITE, Sat Reskrim Polres Abdya selanjutnya membawa pelaku Sukrul ke Aceh dan dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres Abdya. (*)