Disdikbud Kota Malang Bakal Tanggung Pendidikan Bocah Korban Kekerasan

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Muhammad Faizin

24 Oktober 2023 09:07 24 Okt 2023 09:07

Thumbnail Disdikbud Kota Malang Bakal Tanggung Pendidikan Bocah Korban Kekerasan Watermark Ketik
Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Kondisi bocah laki-laki berusia 7 tahun yang menjadi korban kekerasan oleh lima anggota keluarganya kini telah membaik. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang akan menanggung urusan pendidikan bocah tersebut.

Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana menjelaskan tindakan tersebut masih menunggu keputusan dari pihak keluarga. Mengingat saat ini masih dilakukan pencarian terhadap ibu kandung dari anak tersebut.

"Nanti kita samperin keluarganya, kalau memang oke maka kita sekolahkan. Sekolah di mana pun bisa. SD kan bisa 7 tahun lebih. Mungkin dia belum mendaftarkan karena jauh zonasinya. Tapi kabarnya tersekap, kalau memang seperti itu akan kami telusuri," jelas Suwarjana pada Selasa (24/10/2023).

Setelah keluar dari RSSA, perawatan anak tersebut diserahkan kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Untuk lokasi sekolah, Suwarjana menyebut akan ditinjau berdasarkan zonasi di tahun ajaran berikutnya.

Menurut Suwarjana, tindakan demikian tak hanya berlaku bagi bocah korban kekerasan saja, namun setiap anak berusia sekolah di Kota Malang.

"Contoh kemarin ada kegiatan dengan masyarakat, ternyata ada yang tidak sekolah itu sudah saya datangi langsung. Untuk sekolahnya anak korban kekerasan tadi, akan kami urus. Kalau pendidikan kan gratis, seragam kalau tidak punya akan kami kasih. Urusan ditempatkan di mana, nanti kita lihat kedekatan dengan rumahnya," beber Suwarjana.

Selama ini Disdikbud Kota Malang aktif memantau tindak kekerasan terhadap anak-anak sekolah. Pihaknya memaksimalkan fungsi dari Patroli Keamanan Sekolah (PKS) maupun guru BK supaya risiko kekerasan terhadap anak dapat segera terdeteksi.

"Kalau anak sekolah, pasti kita melibatkan PKS dan BK sehingga jika 1-2 hari maksimal dia tidak masuk langsung ditelusuri orang tuanya. Itu kalau sekolah yang terdaftar di Dapodik. Saya kira yang jadi problematika itu yang belum sekolah," ungkapnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bocah korban kekerasan di Kota Malang Kekerasan pada anak Kota Malang biaya pendidikan korban kekerasan Disdikbud Kota Malang