KETIK, MALANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang tengah melakukan penataan parkir di kawasan sekolah. Maraknya penggunaan badan jalan sebagai lokasi parkir kerap membuat geram warga.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra. Terdapat beberapa sekolah yang menjadi sorotan, mulai dari SMA Tugu, SMK 4 dan SMA 3 Kota Malang.
"Pada prinsipnya kalau sesuai ketentuan, maka sekolah atau siapapun pelaku usaha dan pengembang harus memiliki satuan parkir. Nah itu (sekolah) satuan perkirnya amat sangat kurang sehingga menggunakan badan jalan," ujarnya, Jumat, 14 Februari 2025.
Sebagai langkah penataan, Dishub Kota Malang telah beberapa kali melakukan penertiban. Terlebih titik parkir yang digunakan sampai pada persimpangan jalan yang akan mengganggu lalu lintas kendaraan.
"Kalau memang dibutuhkan ya segera kami tertibkan. Dalam hal ini, parkirnya menggunakan badan jalan itu berlebihan. Sehingga menimbulkan gesekan dengan pihak warga karena mengganggu arus lalu lintas. Orang yang mau keluar masuk itu terganggu," tuturnya.
Untuk itu Widjaja menjelaskan agar parkir hanya dilakukan setidaknya 2 baris kendaraan. Sosialisasi kepada pihak sekolah dan juru parkir terus dilakukan agar tertib.
"Seharusnya hanya 1 baris. Ya, sama-sama butuh pengertian antara pengguna jasa dan jukirnya. Makanya saya juga melakukan sosialisasi dengan pihak sekolah agar tidak parkir di tempat yang dilarang, yaitu di tikungan kanan kiri," katanya. (*)
Dishub Tertibkan Parkir Kawasan Sekolah di Kota Malang
14 Februari 2025 15:00 14 Feb 2025 15:00



Tags:
Parkir Sekolah Kota Malang Dishub Kota Malang parkirBaca Juga:
Pengurus MWCNU Robatal Resmi Dilantik, Ini Program StrategisnyaBaca Juga:
Khofifah Usulkan Putra Pendiri NU KH M Yusuf Hasyim sebagai Pahlawan NasionalBaca Juga:
Wabup Hj Lathifah Beberkan Kesehatan Gratis di Kajian Ramadhan PDM Kabupaten MalangBaca Juga:
Tanggapi Keluhan THR, Anggota Komisi A DPRD Surabaya Buka Posko AduanBaca Juga:
Jelang Lebaran, Diskopindag Kota Malang Cegah Peredaran Parsel Kedaluwarsa di MasyarakatBerita Lainnya oleh Lutfia Indah

16 Maret 2025 04:07
Wadahi Kreativitas Anak Muda, Lurah Abdul Aziz Gelar Turnamen Mobile Legend Piala Kelurahan Cemorokandang

16 Maret 2025 03:15
Perdana di Kota Malang, Turnamen Mobile Legend Sukses Digelar Lurah Cemorokandang

15 Maret 2025 17:08
DLH Kota Malang Siapkan Program Reboisasi, Imbas Penebangan Pohon Proyek Drainase Soehat

15 Maret 2025 15:45
UB Jadi Pilihan 2.254 Mahasiswa Asing Menempuh Pendidikan Lewat Beasiswa BISS 2025

15 Maret 2025 15:11
WALHI Jatim Tolak Penebangan Pohon Demi Proyek Drainase Kota Malang

15 Maret 2025 13:33
Efisiensi Anggaran Mulai Gerus Bisnis Hotel di Kota Malang, Begini Respons PHRI

Trend Terkini

10 Maret 2025 22:03
Wakil Gubernur Jatim Sebut Kondisi PSU di Magetan Menegangkan

13 Maret 2025 08:04
Irjen Pol Nanang Avianto Resmi Jabat Kapolda Jatim, Sosok Piawai di bidang Reserse

11 Maret 2025 01:00
Dishub Pemalang Siapkan 3 Unit Bus untuk Program Mudik Gratis 2025

14 Maret 2025 10:26
Promo JSM Indomaret dan Alfamart 14-19 Maret 2025, Tebus Murah Minyak Goreng 2 Liter

12 Maret 2025 19:00
Berikut Daftar Nama Bupati Sampang Madura dari Masa ke Masa
Trend Terkini

10 Maret 2025 22:03
Wakil Gubernur Jatim Sebut Kondisi PSU di Magetan Menegangkan

13 Maret 2025 08:04
Irjen Pol Nanang Avianto Resmi Jabat Kapolda Jatim, Sosok Piawai di bidang Reserse

11 Maret 2025 01:00
Dishub Pemalang Siapkan 3 Unit Bus untuk Program Mudik Gratis 2025

14 Maret 2025 10:26
Promo JSM Indomaret dan Alfamart 14-19 Maret 2025, Tebus Murah Minyak Goreng 2 Liter

12 Maret 2025 19:00
Berikut Daftar Nama Bupati Sampang Madura dari Masa ke Masa

