KETIK, JOMBANG – Proses pengisian perangkat desa di Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, menjadi sorotan warga karena diduga tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Jombang (Perbup) Nomor 18 Tahun 2019. Sejak awal, prosesnya ditengarai cacat prosedur dan rawan konflik administratif.
Kecurigaan warga Desa Pulorejo bermula dari tidak adanya checklist berkas pendaftaran, ketiadaan tanda terima dokumen, serta jadwal tahapan yang tidak diumumkan secara terbuka. Proses seleksi perangkat desa Jombang ini dinilai janggal oleh sejumlah tokoh masyarakat dan calon peserta.
“Panitianya seperti tak tahu aturan. Tata tertib, berita acara, sampai jadwal tahapan pun tidak ada,” ujar K, salah satu tokoh warga yang mengikuti perkembangan pengisian perangkat desa Pulorejo, Sabtu, 21 Juni 2025.
Menurut K, sejumlah calon perangkat desa merasa dirugikan karena ketidakterbukaan informasi dari panitia seleksi. Bahkan, ada berkas peserta hilang yang menyebabkan salah satu calon kepala dusun gagal ditetapkan sebagai peserta resmi.
“Ada enam calon Kaur Perencanaan dan empat calon Kepala Dusun. Satu calon kasun mundur tanpa berita acara, dan berkasnya tidak ditemukan. Tidak ada bukti penerimaan,” katanya, merujuk pada dugaan pelanggaran dalam rekruitmen perangkat desa Pulorejo.
Tak hanya itu, jadwal penetapan calon juga mundur dari ketentuan yang diatur dalam Perbup Jombang 18/2019. Penetapan yang seharusnya dilakukan dua hari setelah penutupan, baru diumumkan seminggu kemudian. Keterlambatan ini menambah spekulasi publik soal adanya praktik jual beli jabatan desa.
“Ini melenceng jauh dari Perbup. Harusnya 12 Juni ditetapkan, tapi baru diumumkan 20 Juni. Masyarakat mulai curiga ada permainan,” ujar K, menyinggung kemungkinan adanya transaksional dalam pengisian jabatan perangkat desa.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Pulorejo, Deni Separingga, membenarkan bahwa panitia sempat bekerja tanpa mengantongi Perbup Jombang 18/2019. Namun ia mengklaim telah membagikan salinan aturan itu dan memastikan proses seleksi kini berjalan sesuai prosedur.
“Benar, awalnya mereka belum pegang Perbup. Tapi sudah saya beri salinannya. Sekarang semua sesuai aturan,” kata Deni, membela panitia pengisian perangkat desa Pulorejo.
Terkait isu berkas peserta seleksi desa yang hilang, Deni menolak menyebutnya hilang. Ia menyebut berkas itu hanya terselip karena tidak adanya checklist dari panitia seleksi, sebuah kesalahan teknis yang menurutnya sudah diperbaiki.
“Berkasnya tidak hilang. Cuma karena tidak ada checklist, jadi kemarin sempat dicari,” ujarnya, membantah dugaan kelalaian administrasi seleksi perangkat desa.
Ia juga menyebut keterlambatan penetapan calon peserta disebabkan Ketua Panitia sedang bertugas di Surabaya serta adanya kendala anggaran. Meski demikian, Deni mengklaim semua peserta kini telah menerima hasil final rekruitmen perangkat desa di Jombang.
“Sudah saya jelaskan ke peserta. Semua sudah terima hasilnya,” tandasnya.
Namun bagi sebagian warga Desa Pulorejo, jawaban ini belum cukup. Minimnya dokumentasi dan lemahnya pengawasan membuka celah bagi konflik kepentingan. Ketika regulasi pengangkatan perangkat desa diabaikan, maka integritas hasil seleksi patut dipertanyakan. (*)