DPD Granat Jatim: Es Krim Alkohol Ancam Predikat Kota Layak Anak Surabaya

24 April 2025 16:42 24 Apr 2025 16:42

Thumbnail DPD Granat Jatim: Es Krim Alkohol Ancam Predikat Kota Layak Anak Surabaya
Ketua DPD Granat Jatim Arie Soeripan soroti kasus penemuan tenant es krim yang mengandung alkohol. (Foto: Granat Jatim)

KETIK, SURABAYA – Menyikapi adanya tenant Es Krim Yang Mengandung Alkohol, Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD Granat) Jawa Timur meminta Pemerintah Kota Surabaya untuk mencabut izinnya karena terbukti melanggar aturan berlaku.

Ketua DPD Granat Jatim Arie Soeripan mengatakan dengan adanya kandungan kadar alkohol tinggi hingga 40 persen, es krim tersebut jelas sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh anak-anak.

"Mengingat posisi surabaya sebagai Kota Layak Anak dan sudah mendapatkan award atau penghargaan enam kali berturut-turut. Hal ini harus menjadi perhatian serius Pemkot Surabaya," jelas Arie di Surabaya, Kamis 24 April 2025.

Dirinya menambahkan Kota Surabaya yang mendapatkan predikat Kota Layak Anak Dunia pertama di Indonesia harus melindungi dan menyejahterahkan anak-anak di masa akan datang.

Oleh sebab itu, kata dia, jangan sampai prestasi yang sudah diraih dengan susah payah selama ini justru dicederai dengan adanya tenant es krim mengandung alkohol. 

"Kita tahu bahwa es krim Itu identik dengan kesukaan anak-anak, apalagi dengan berbagai varian rasa," tuturnya.

"Pemkot Surabaya harus mengkaji kembali dan menindak tegas tenant tersebut bagaimana izin usahanya dan proses produksinya," imbuhnya.

Sebagai informasi beberapa waktu lalu warga Surabaya dihebohkan dengan kemunculan tenant es krim yang dijual secara bebas di salah satu mal.

Akibatnya tenant es krim tersebut ditutup oleh Pemkot Surabaya karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 yang di dalamnya mengatur soal penjualan minuman beralkohol.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menuturkan Pemkot Surabaya melalui tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Perangkat Daerah (PD) terkait telah turun tangan menindak gerai es krim tersebut. Penyegelan dilakukan berdasarkan Perda yang berlaku.

"Tim gabungan dari Satpol PP Kota Surabaya serta dinas terkait pun bergerak untuk menindak gerai tersebut. Perda tersebut juga menjadi dasar untuk menyegel gerai es krim," ucap dia. (*)

Tombol Google News

Tags:

Granat Jatim Kota Layak Anak Surabaya Es krim alkohol perda