Selesai Bayar Denda Rp 300 Ribu, Stan Es Krim Alkohol di Surabaya Diperbolehkan Buka

23 April 2025 20:10 23 Apr 2025 20:10

Thumbnail Selesai Bayar Denda Rp 300 Ribu, Stan Es Krim Alkohol di Surabaya Diperbolehkan Buka
Hearing Komisi D DPRD Surabaya persoalan stan es krim beralkohol dengan beberapa dinas terkait. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Setelah sempat disegel akibat pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring), sebuah kedai es krim yang menyajikan produk berbasis alkohol di mal Surabaya Barat kini kembali beroperasi.

Pemilik kedai telah menyelesaikan kewajiban hukum dengan membayar denda sebesar Rp300 ribu, sesuai putusan sidang tipiring yang berlangsung pekan lalu.

Kedai tersebut sebelumnya ditertibkan oleh aparat karena dianggap melanggar aturan terkait peredaran minuman beralkohol tanpa izin resmi.

Meski produk yang dijual berbentuk es krim, kandungan alkohol di dalamnya tetap memerlukan izin khusus dari otoritas terkait.

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya Agnis Juistityas menjelaskan bahwa tenan telah berkomitmen untuk tidak menjual es krim varian alkohol.

"Tapi karena ini sifatnya administratif dan tipiring, maka segel dibuka kembali setelah proses persidangan,” jelasnya di Gedung DPRD Surabaya pada Rabu 23 April 2025.

Namun, Anggota Komisi D DPRD Surabaya Imam Syafi'i menyayangkan karena denda yang diberlakukan hanya mencapai Rp 300 ribu.

“Kita apresiasi langkah cepat Satpol PP, tapi putusan hanya Rp300 ribu ini mengecewakan. Padahal pelanggaran ini berpotensi membahayakan anak-anak jika tidak diawasi,” tegasnya.

Menurut Imam, dalam Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Perindustrian dan Perdagangan, pelanggaran ini dapat dikenai sanksi lebih tegas: pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

“Ini soal tanggung jawab moral. Jangan sampai hukum terlihat lunak terhadap pelanggaran yang menyangkut keselamatan publik,” tambahnya.

Komisi D juga mendesak Pemkot Surabaya melalui dinas perizinan untuk mengevaluasi izin usaha tenan tersebut. Imam menegaskan bahwa Pemkot berhak mencabut izin usaha melalui prinsip contrario actus, demi mencegah kejadian serupa.

Selain itu, beberapa instansi seperti Balai POM dan Dinas Kesehatan telah menemukan pelanggaran lain di tempat produksi, termasuk standar kebersihan yang tidak terpenuhi.

Meski tenan tersebut kini kembali beroperasi, Agnis menegaskan bahwa pengawasan tetap berlanjut. “Jika ke depan ditemukan pelanggaran serupa atau temuan baru dari OPD teknis, kami siap menertibkan kembali,” pungkasnya.

Sebelumnya, viralnya video di media sosial yang memperlihatkan seorang influencer mereview stan tersebut dan menyebutkan adanya penjualan es krim dengan berbagai varian rasa yang mengandung alkohol.

Dalam video yang beredar, influencer tersebut memperkenalkan kepada para penonton keberadaan stan es krim yang menawarkan berbagai rasa dengan kandungan alkohol.

Terlihat pula buku menu yang mencantumkan 15 varian rasa es krim yang dijual, di antaranya terdapat beberapa varian yang diklaim mengandung alkohol hingga 40 persen.  (*)

Tombol Google News

Tags:

es krim Es krim alkohol stan es krim alkohol Komisi D Komisi D DPRD Surabaya viral Surabaya