KETIK, SURABAYA – Setelah sempat disegel akibat pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring), sebuah kedai es krim yang menyajikan produk berbasis alkohol di mal Surabaya Barat kini kembali beroperasi.
Pemilik kedai telah menyelesaikan kewajiban hukum dengan membayar denda sebesar Rp300 ribu, sesuai putusan sidang tipiring yang berlangsung pekan lalu.
Kedai tersebut sebelumnya ditertibkan oleh aparat karena dianggap melanggar aturan terkait peredaran minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Meski produk yang dijual berbentuk es krim, kandungan alkohol di dalamnya tetap memerlukan izin khusus dari otoritas terkait.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya Agnis Juistityas menjelaskan bahwa tenan telah berkomitmen untuk tidak menjual es krim varian alkohol.
"Tapi karena ini sifatnya administratif dan tipiring, maka segel dibuka kembali setelah proses persidangan,” jelasnya di Gedung DPRD Surabaya pada Rabu 23 April 2025.
Namun, Anggota Komisi D DPRD Surabaya Imam Syafi'i menyayangkan karena denda yang diberlakukan hanya mencapai Rp 300 ribu.
“Kita apresiasi langkah cepat Satpol PP, tapi putusan hanya Rp300 ribu ini mengecewakan. Padahal pelanggaran ini berpotensi membahayakan anak-anak jika tidak diawasi,” tegasnya.
Menurut Imam, dalam Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Perindustrian dan Perdagangan, pelanggaran ini dapat dikenai sanksi lebih tegas: pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
“Ini soal tanggung jawab moral. Jangan sampai hukum terlihat lunak terhadap pelanggaran yang menyangkut keselamatan publik,” tambahnya.
Komisi D juga mendesak Pemkot Surabaya melalui dinas perizinan untuk mengevaluasi izin usaha tenan tersebut. Imam menegaskan bahwa Pemkot berhak mencabut izin usaha melalui prinsip contrario actus, demi mencegah kejadian serupa.
Selain itu, beberapa instansi seperti Balai POM dan Dinas Kesehatan telah menemukan pelanggaran lain di tempat produksi, termasuk standar kebersihan yang tidak terpenuhi.
Meski tenan tersebut kini kembali beroperasi, Agnis menegaskan bahwa pengawasan tetap berlanjut. “Jika ke depan ditemukan pelanggaran serupa atau temuan baru dari OPD teknis, kami siap menertibkan kembali,” pungkasnya.
Sebelumnya, viralnya video di media sosial yang memperlihatkan seorang influencer mereview stan tersebut dan menyebutkan adanya penjualan es krim dengan berbagai varian rasa yang mengandung alkohol.
Dalam video yang beredar, influencer tersebut memperkenalkan kepada para penonton keberadaan stan es krim yang menawarkan berbagai rasa dengan kandungan alkohol.
Terlihat pula buku menu yang mencantumkan 15 varian rasa es krim yang dijual, di antaranya terdapat beberapa varian yang diklaim mengandung alkohol hingga 40 persen. (*)
Selesai Bayar Denda Rp 300 Ribu, Stan Es Krim Alkohol di Surabaya Diperbolehkan Buka
23 April 2025 20:10 23 Apr 2025 20:10


Tags:
es krim Es krim alkohol stan es krim alkohol Komisi D Komisi D DPRD Surabaya viral SurabayaBaca Juga:
Masjid An-Nahda Jadi Destinasi Wisata Religi di BojonegoroBaca Juga:
Wali Kota Surabaya Perluas Penertiban Parkir, Restoran dan Kafe Jadi Target BerikutnyaBaca Juga:
55 Jemaah Haji Debarkasi Surabaya Meninggal Dunia di Tanah SuciBaca Juga:
Cuaca di Surabaya Hari Ini Diprakirakan Berawan, Begitu Juga Kota MalangBaca Juga:
Legendaris Sejak 1947, Empal Gentong Mang Darma Bawa Kelezatan Cirebon ke Festival Pasar Guyub SurabayaBerita Lainnya oleh Shinta Miranda

15 Juni 2025 15:40
Stan UMKM di Depan Minimarket Digratiskan, Eri Cahyadi: Listrik dan Air Tugas Pemkot

15 Juni 2025 15:32
FSMI Batal Demo Soal Parkir, Eri Cahyadi Ungkap Alasannya

15 Juni 2025 15:29
Musisi dan Produser Gusti Irwan Wibowo Tutup Usia

15 Juni 2025 15:27
LKHP Pimpinan Muhammadiyah Surabaya Dukung Eri Cahyadi Atasi Parkir Aman dan Tertib

15 Juni 2025 15:18
Wali Kota Surabaya Perluas Penertiban Parkir, Restoran dan Kafe Jadi Target Berikutnya

13 Juni 2025 21:20
Ruh Nasionalisme dan Religiusitas, Kader PDIP Selametan Malam Jumat Legi di Makam Syekh Marzuki

Trend Terkini

10 Jun 2025 03:51
Balongpanggang, Benjeng - Gresik Kembali Dikepung Banjir, Rekor Terbesar Luapan Kali Lamong

11 Jun 2025 20:00
BREAKING NEWS! Eks Direktur Polinema Ditahan Kejati Jatim, Ini Kasusnya

9 Jun 2025 18:59
Desa Tulungrejo Kota Batu Sabet Penghargaan Wisata Terbaik Asia Tenggara

10 Jun 2025 16:22
Banjir Akan Bergeser, Waspadai Kecamatan Cerme, Petugas Dishub Nyaris Jadi Korban

12 Jun 2025 07:02
Bupati Pemalang Pimpin Rakor, Soroti Alun-Alun hingga Persiapan Migran Center
Trend Terkini

10 Jun 2025 03:51
Balongpanggang, Benjeng - Gresik Kembali Dikepung Banjir, Rekor Terbesar Luapan Kali Lamong

11 Jun 2025 20:00
BREAKING NEWS! Eks Direktur Polinema Ditahan Kejati Jatim, Ini Kasusnya

9 Jun 2025 18:59
Desa Tulungrejo Kota Batu Sabet Penghargaan Wisata Terbaik Asia Tenggara

10 Jun 2025 16:22
Banjir Akan Bergeser, Waspadai Kecamatan Cerme, Petugas Dishub Nyaris Jadi Korban

12 Jun 2025 07:02
Bupati Pemalang Pimpin Rakor, Soroti Alun-Alun hingga Persiapan Migran Center

