DPRD Beri Usulan Pemberhentian Wali Kota Malang

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: M. Rifat

27 Juli 2023 08:23 27 Jul 2023 08:23

Thumbnail DPRD Beri Usulan Pemberhentian Wali Kota Malang Watermark Ketik
Wali Kota Malang, Sutiaji (foto: Lutfia/ketik.co.id)

KETIK, MALANG – DPRD Kota Malang memberikan usulan untuk pemberhentian Wali Kota Malang, Sutiaji yang menjabat pada periode 2018-2023. Usulan tersebut dilakukan untuk dapat mengajukan tiga nama calon penjabat (Pj) Wali Kota Malang selama masa tunggu hingga Pemilu serentak 2024.

I Made Riandiana Kartika selaku Ketua DPRD Kota Malang menjelaskan untuk mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI harus dilakukan Paripurna Usulan Pemberhentian.

"Kami sudah konsultasi dengan Kemendagri, karena bukan PLT tapi Pj berati harus ada Paripurna Usulan Pemberhentian. Hari ini Sekwan, Ketua DPRD sudah tandatangan berita acara langsung dan hari ini juga saya minta untuk dikirimkan ke Pemerintah Provinsi dan Kemendagri," ujar Made pada Kamis (27/7/2023).

Antara DPRD Kota Malang, Pemerintah Provinsi dan Kemendagri, masing-masing dapat mengusulkan maksimal tiga nama calon Pj Wali Kota. Kesembilan nama tersebut dikerucutkan kembali hingga menghasilkan tiga nama. Barulah setelahnya keputusan Pj diserahkan kepada Presiden RI.

"Setelah itu ada pengangkatan Pj yang sama tata caranya dilakukan seperti pengangkatan pengambilan sumpah janji jabatan wali kota definitif," jelasnya.

Sutiaji selaku Wali Kota Malang yang akan segera lengser dari kursi jabatannya tersebut mengaku merasa biasa saja.

"Jangankan ketika mau berhenti, saat saya dilantik pun tidak ada perasaan gembira. Ya biasa, karena hidup sudah ditentukan Tuhan maka jalani apa adanya, tidak neko-neko," sebut Sutiaji.

Terlebih usulan pemberhentian tersebut menjadi serangkaian proses untuk menentukan Pj Wali Kota Malang. Kendati telah dilakukan usulan pemberhentian, namun tugasnya sebagai Wali Kota Malang definitif masih berlanjut hingga berakhirnya masa jabatannya.

"Jadi yang namanya pemberhentian ini kan proses parlementer saja. Diberhentikan bukan yang sesuai dengan SK. Jadi yang menjadi pijakan Kemendagri untuk memberhentikan kepala daerah berdasarkan usulan dari DPRD," jelasnya.

Jabatan Sutiaji akan berakhir pada 24 September 2023 nanti. Tak dapat dipungkiri ia merasa akan lega setelah berhenti memikul tanggung jawab sebagai Wali Kota Malang. Ia berharap pekerjaan rumah yang dimiliki Kota Malang selama masa pemerintahannya segera terselesaikan.

"Banyak PR yang perlu dituntaskan. Harapannya kalau PR selesai, itu bisa lega. Termasuk bagaiman membangun komitmen Kota Malang ini benar-benar tidak banjir dan tidak macet," seru Sutiaji.(*)

Tombol Google News

Tags:

Sutiaji Wali Kota Malang Pemberhentian Wali Kota DPRD Kota Malang Kota Malang