KETIK, TUBAN – DPRD Tuban dengan eksekutif menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif menjadi Perda. Kedua raperda yakni Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PPKP), dan perda tentang Beasiswa Pendidikan di Kabupaten Tuban.
Ketua DPRD Tuban Sugiantoro menyampaikan bahwa Perda tersebut memberikan kepastian hukum dari dua raperda yang disahkan pada Sabtu 24 Mei 2025 lalu.
"Alhamdulillah sudah disahkan, selanjutnya kita kirim ke provinsi untuk dievaluasi oleh gubernur,” kata Sugiantoro kepada awak media di kantor DPRD Tuban, Senin, 26 Mei 2025.
Sugiantoro berharap, Perda tentang Beasiswa Pendidikan bisa meningkatkan angka partisipasi peserta didik dan mendukung program pemerintah terkait penguatan sumber daya manusia yang memiliki daya saing unggul dan berprestasi, melalui angka lama sekolah, partisipasi peserta didik, hingga memotivasi peserta didik untuk berprestasi.
“Muaranya adalah SDM unggul yang bisa memberi kontribusi untuk masyarakat,” imbuhnya
Selanjutnya, Perda PPKP diharapkan dapat menciptakan hunian yang layak, terjangkau, terpadu dan ramah lingkungan.
“Jadi setiap pembangunan akan memperhatikan kelestarian dan keberlanjutan fungsi lingkungan. Tidak hanya di kota saja, tapi hingga pedesaan,” sambungnya
Di sisi lain, dalam keterangan diterima Ketik.co.id, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Tuban yang telah menyusun dan berupaya menuntaskan dua raperda tersebut.
"Ini adalah bentuk kolaborasi kami bersama untuk memajukan Tuban,’’ katanya.(*)