KETIK, SURABAYA – DPRD Jatim gelar sidang paripurna dengan agenda laporan pertanggung jawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Dalam laporan tersebut, Pemprov Jawa Timur sudah 10 kali menerima kriteria Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari penilaian BPK RI, Kamis 24 April 2025.
“Jawa Timur sudah 10 kali mendapat penilaian wajar tanpa pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan RI,” tegas Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Khofifah berharap penilian keuangan dari BPK RI bisa ikut mengawal kesejahteraan untuk rakyat Jawa Timur. Karena audit keuangan pemprov menyelenggarakan prinsip akutansi yang sesuai aturan.
Khofifah 10 kali WTP dari 2015 sampai 2024, audit pemprov menyelenggarakan prinsip akutansi yang sesuai aturan.
“Capaian ini adalah hasil kerja kolektif, bukan hanya dari jajaran eksekutif, tapi juga dukungan DPRD, pengawasan BPK RI, serta partisipasi aktif masyarakat Jawa Timur,” ujarnya.
Pemprov Jatim meraih WTP dalam pertanggungjawaban dari BPK RI, Kamis,24 April 2025. (Foto: Biro Adpim Pemprov Jatim)
Dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD, Khofifah berharap dalam akuntabilitas pemerintah daerah yang meliputi perencanaan program, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan serta evaluasi capaian kinerja program untuk dijadikan pertimbangan bagi perencanaan tahun selanjutnya.
"Ini artinya bahwa laporan keuangan daerah berdasarkan bukti bukti audit yang dikumpulkan sehingga Pemprov Jatim dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan sebaik baiknya," katanya.
Khofifah menjelaskan pengelolaan keuangan daerah yang baik bukan hanya ditunjukkan melalui kepatuhan terhadap regulasi dan akurasi laporan keuangan, tetapi juga harus mampu mendorong terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan peningkatan kualitas hidup (quality of life) masyarakat.
Pemprov Jawa Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, dengan menjadikan hasil pemeriksaan BPK RI sebagai bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
"Semoga hasil dari pemeriksaan laporan keuangan ini dapat menjadi dasar untuk mengevaluasi dan mengetahui kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah serta secepat munhkin untuk melakukan perbaikan pengelolan keuangan daerah sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku," tutupnya. (*)