KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan melakukan pengeladahan di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur pada 15 April 2025 lalu.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, KONI Jatim kebagian dana hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.
Dana hibah tersebut jatah dana pokok pikiran (pokir) yang diberikan untuk masing-masing anggota DPRD Jatim.
Dana hibah tersebut kemudian disalurkan dalam bentuk proyek ke berbagai lembaga dan organisasi masyarakat, termasuk KONI. "KONI dan beberapa lainnya dapat," kata Asep kepada wartawan di kantornya, Rabu (23/4/2025).
Asep mengatakan, proyek-proyek tersebut sengaja ditetapkan untuk memiliki nilai di bawah Rp200 juta. Tujuannya, agar terhindar dari lelang. Dia mengatakan, penyidik menduga ada pemotongan anggaran dari tiap-tiap proyek tersebut.
"Proyek-proyek itu kemudian nanti ada bagiannya yang dipotong, 20 persen dari situ. Tapi bentuknya proyek," jelas Asep.
Dia mengatakan, dugaan pemotongan anggaran tersebut menjadi dasar penyidik melakukan penggeledahan di kantor KONI dan rumah anggota DPD La Nyalla Mattalitti. Meski demikian, ia tak mengungkapkan nilai proyek yang diterima KONI Jatim dari dana hibah tersebut.
Dia hanya mengatakan, anggota DPRD Jatim yang menyalurkan dana hibah berupa proyek kepada KONI adalah Kusnadi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).
KPK menyebut tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara. Sementara, satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut. Sementara 17 tersangka lain adalah pemberi suap.
Sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta, sementara 2 orang lainnya penyelenggara negara.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup," jelas Asep. (*)