KETIK, SURABAYA – Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat ada sebanyak 1.471 janda dan duda di Surabaya pada 3 bulan pertama tahun 2025.
Namun, jumlah ini menurun jika dibandingkan periode yang sama tahun 2024 lalu yakni mencapai 1.631 janda dan duda.
"Penurunan ini disebabkan adanya kesadaran dari masyarakat untuk mempertahankan pernikahan mereka," ucap Humas Pengadilan Agama Surabaya, Tontowi, Kamis, 24 April 2025.
Tontowi menjelaskan, dalam persidangan hakim selalu mencoba memediasi kedua pasangan yang mengajukan gugatan cerai.
"Hal ini wajib diberikan wejangan setiap persidangan agar perceraian tidak terjadi," ungkapnya.
Tontowi mengaku masalah yang kerap menyasar adanya gugatan cerai maupun talak karena pasangan bermain judi online maupun pinjaman online.
"Kedua masalah ini yang menjadi faktor utama terjadinya perceraian," bebernya.
Banyak pasangan yang ingin kaya mendadak, membuat pasangan tersebut terjebak pada pinjaman online maupun judi online.
"Jadi dengan terjerat masalah dua itu, pasangan kadang memilih jalan untuk bercerai," ungkapnya.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Surabaya, mulai Januari hingga Maret 2025 terdapat cerai talak sebanyak 415 perkara. Sedangkan cerai gugat sebanyak 1.056 perkara.
Jumlah ini lebih rendah jika dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 463 perkara. Sedangkan cerai gugat mencapai 1.168 perkara.
"Pengajuan gugatan ini dilakukan pihak wanita, sedangkan cerai talak diajukan oleh pihak pria," ungkapnya. (*)