KETIK, SURABAYA – Aipda LC, pelaku persetubuhan dan pencabulan tahanan wanita resmi diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat, usai menjalani sidang kode etik di Bid Propam Polda Jatim. Setelah putusan etik, selanjutnya ia akan menjalani proses pidana.
"Tersangka LC terbukti melakukan pelanggaran etik, putusan Pemberhetian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ditambah pelaku akan ditahan di tempat khusus (patsus)," ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis, 24 April 2025.
Jules menjelaskan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polres Pacitan pada 12 April 2025.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa Aipda LC melakukan tindakan asusila terhadap seorang tahanan perempuan berinisial PW. Perbuatan tercela tersebut terjadi sebanyak empat kali, dengan kejadian terakhir berupa persetubuhan pada 2 April 2025 di ruang berjemur wanita, area hutan tahanan Polres Pacitan.
Polda Jatim telah memeriksa sebanyak 13 saksi, termasuk empat tahanan dan korban sendiri, serta sembilan saksi lainnya.
Berdasarkan penyelidikan dan bukti yang diperoleh, LC kemudian ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2025 dalam kasus pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Selain proses etik, tersangka juga kini telah ditahan di rumah tahanan Polda Jatim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 103 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum," tambah Jules.
Polda Jatim menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap anggota yang melanggar hukum akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalisme dan integritas institusi Polri.
“Ini merupakan bentuk atensi dari Kapolda Jatim agar tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum di lingkungan internal,” tegas Jules.
Tersangka LC masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan sidang etik, namun proses hukum pidana tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, Polda Jatim tidak menjelaskan, apakah dalam sidang putusan etik tersebut, LC mengajukan banding atau tidak. (*)