KETIK, LABUHAN BATU – Anggota DPRD Labuhanbatu, Sumut khususnya panitia khusus pembahasan rancangan peraturan daerah (Pansus Ranperda) larangan truk masuk kota, tidak akan mentoleransi jika peraturan yang telah disahkan di pengujung tahun 2024 itu, diutak-atik.
Apa yang sejak awal dirumuskan, lalu dilakukan pembahasan hingga akhirnya disahkan menjadi peraturan, tidak boleh dilakukan perbedaan pelaksanaannya, terlebih berkaitan isi.
Seperti yang diungkapkan Syauqon Hilali Nur Ritonga selaku Ketua Pansus Ranperda DPRD Labuhanbatu terkait larangan truk masuk kota saat dihubungi, Senin, 13 Januari 2025, dia meminta agar apa yang telah ditentukan, dijalankan sesuai tertulis.
Guna memastikan kebenaran informasi penerapan aturan jam truk masuk kota Rantauprapat tidak sesuai dengan Perda yang telah ditetapkan, maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Labuhanbatu.
"Sejatinya, apa yang sudah dirumuskan, tidak boleh berbeda pelaksanaannya. Kebetulan saya masih di luar kota, nanti kita koordinasikan kebenarannya," ujar Syauqon dihubungi via telepon.
Hal senada disampaikan Hj Maisyarah politisi dari Gerindra yang juga bagian dari Pansus Ranperda. Menurutnya Perda nomor 7 tahun 2024 tentang pembatasan kendaraan angkutan barang masuk kota dan melintasi jalan adalah instrumen penting dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Fungsinya antara lain untuk menjaga ketertiban, mendukung kesejahteraan masyarakat, membuat kebijakan yang sesuai dengan kondisi lokal serta memiliki kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang.
"Maka, jika pemberlakuannya tidak sesuai dengan yang tertulis, berarti kita sama saja dengan melanggar apa yang telah dituangkan. Berarti, ilegal," tegasnya, Selasa, 14 Januari 2025.
Terkait dengan beredarnya informasi ketidaksesuaian jam masuk kota antara perda dengan kebijakan Dishub Labuhanbatu, dia menilai perlu dilakukan pemanggilan untuk mendengarkan keterangan dari dinas terkait.
Apa yang akan disampaikan oleh Dishub Labuhanbatu nantinya, akan membuat terang benderang 'bisik-bisik' yang kini telah menjadi konsumsi media maupun lainnya.
"Benar, ya harus diterangkan semuanya, agar apa yang dilakukan sebelumnya seperti pembahasan, memiliki arti positif. Selain itu, ya ada penerapan regulasi yang benar. Pada prinsipnya kami hanya setuju jika pelaksanaan perda dilakukan sesuai dengan yang ditetapkan," sebut Maisyarah lagi.
Diketahui, sejak awal pasca ditetapkannya Perda nomor 7 tahun 2024 tentang pembatasan kendaraan angkutan barang masuk kota dan melintasi jalan, muncul berbagai tanggapan dari masyarakat.
Itu disebabkan, peraturan yang telah disosialisasikan kepada pengusaha, dikabarkan memiliki perbedaan sebagian isi sesuai rancangan awal hingga penetapannya.
Seperti halnya, pada perda terbaru tersebut, telah ditetapkan bahwa truk di atas tonase 8.000 kilogram, sama sekali tidak dapat memasuki inti kota.
Belakangan setelah disosialisasikan, muncul template yang bertuliskan bahwa truk diperbolehkan masuk kota Rantauprapat direntang waktu pukul 00.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB.
Namun sayang, sejumlah pejabat Dishub Labuhanbatu dimintai tanggapan terkait adanya dugaan perbedaan jam sehingga truk diperbolehkan masuk kota Rantauprapat, kesannya belum bersedia memberikan tanggapan.
Misalnya saja, Sekretaris Dishub Labuhanbatu, Fitra Mingka dimintai tanggapan terkait adanya perbedaan aturan jam truk masuk kota, Selasa, 7 Januari 2025, belum memberikan komentar.
Sedangkan Kabid Darat Lalin Dishub Labuhanbatu, Ali Guntur dikonfirmasi, Rabu, 8 Januari 2025 menyarankan agar hal itu dipertanyakan kepada kepala dinas.
"Mohon maaf, tidak kapasitas saya menjawabnya, kalau bisa langsung saja sama pak kadis, karena saya kebetulan ada meninggal dekat rumah, saya melayat," tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Sementara, Kepala Dishub Labuhanbatu, Said Ali dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp sejak tanggal 8 Januari 2025 hingga kini belum juga memberikan komentar apapun.(*)