KETIK, RAJA AMPAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Raja Ampat menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Raja Ampat masa jabatan 2025-2030. Ketua DPRD Kabupaten Raja Ampat, Mohammad Taufik Sarasa memimpin jalannya rapat paripurna tersebut, pada Selasa 11 Februari 2025.
Pasangan Orideko Iriano Burdam dan Mansyur Syahdan ditetapkan sebagai sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih berdasarkan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Raja Ampat Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Raja Ampat.
Ketua DPRD Raja Ampat, Mohammad Taufik Sarasa, dalam sebutannya menyampaikan selamat dan sukses atas terpilihnya Orideko Iriano Burdam dan Mansyur Syahdan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Raja Ampat masa bakti 2025-2030.
Taufik menegaskan, bahwa sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif perlu adanya sinergitas dalam menjalankan roda pemerintahan daerah. Hal ini sebagai upaya untuk mendorong tingkat efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang komprehensif.
"Saya mewakili anggota DPRD dan masyarakat Raja Ampat menyampaikan selamat atas terpilihnya pasangan Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat. Kami tentu berharap agar dalam penyelenggaraan pemerintahan nantinya bisa sinergis," harap Taufik.
Setelah penetapan Orideko Iriano Burdam dan Mansyur Syahdan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Raja Ampat, maka proses selanjutnya adalah pelantikan yang direncanakan akan digelar pada 20 Februari 2025 mendatang.
Dalam sidang tersebut, Ketua DPRD Raja Ampat didampingi Wakil Ketua I, Yehuda Manggarai dan Wakil Ketua II DPRD Raja Ampat, Bermon Sauyai. Sementara Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat terpilih tidak hadir dalam sidang penetapan. (*)