DPRD Surabaya Siapkan Raperda P3 Guna Tingkatkan Pemberdayaan Perempuan

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Mustopa

19 April 2024 11:26 19 Apr 2024 11:26

Thumbnail DPRD Surabaya Siapkan Raperda P3 Guna Tingkatkan Pemberdayaan Perempuan Watermark Ketik
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Ajeng Wira Wati. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – DPRD Kota Surabaya tengah mempersiapkan rancangan peraturan daerah atau Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan (P3)

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Ajeng Wira Wati mengatakan, saat ini Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) sedang menggodok penyusunan raperda tersebut.

Menurut Ajeng, hal ini dilakukan guna meningkatkan perlindungan terhadap perempuan.

"Perda itu nantinya akan mengganti dan mencabut perda yang sebelumnya ada, yakni perda pengarusutaman gender (P3G). Kami lihat lingkup perda tersebut masih minim," kata Ajeng, Jumat (19/4/2024).

Ajeng menyebut, perda pengarusutamaan gender hanya mencakup pengaturan soal proporsional gender dalam lingkungan kerja saja.

Menurutnya, Perda itu dirasa belum mewadahi kepentingan para perempuan yang perlu dijamin oleh pemerintah.

Selain perlindungan, perda tersebut juga akan mencakup mengenai pemberdayaan perempuan. Seperti keberadaan perempuan di Kota Surabaya dapat setara dari berbagai sisi, baik sosial maupun kemasyarakatan, sehingga tidak ada diskriminasi yang terjadi.

"Jadi kami ingin melindungi dan melanjutkan pemberdayaan. Jangan sampai kebijakan pemerintah ini terbatas untuk penerusan kebijakan dari pusat saja," papar Politisi Gerindra ini.

Ajeng menyebut, perda ini mengukuhkan apa saja kebijakan dan keberlanjutan di Surabaya agar perempuan dapat terlindungi.

Ia juga mengungkapkan, banyak aspek yang akan diatur dalam perda tersebut. Misalnya hak-hak perempuan, mulai dari angkutan umum, kesehatan, dan perlindungan. 

Menurutnya, perempuan sebagai tenaga kerja harus mendapatkan keamanan ketika jam malam saat pulang kerja hingga aturan berpakaian.

"Pastinya kami menunggu akademisi dan akan mengadakan hearing, sejauh mana perda ini bisa menampung semuanya. Aturan ini juga menyambung dari kebijakan kementerian. Perda perlindungan anak sudah ada. Maka selanjutnya ada perda P3," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD Kota Surabaya Raperda Perlindungan Perempuan Raperda p3 Ajeng Wira Wati Komisi D Komisi D DPRD Surabaya Politisi Gerindra
04. Home Sidebar 1
06. Home Sidebar 3 04. Home Sidebar 1