KETIK, SURABAYA – DPRD Surabaya menemukan tempat spa yang melanggar aturan di kawasan Jalan Tidar. Pasalnya, tempat tersebut hanya memiliki izin pijat.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya M Mahmud menjelaskan, temuan tersebut berawal adanya laporan warga. Pihaknya kemudian memeriksa soal perizinan tempat spa tersebut.
"Ternyata terbukti bahwa izin dari spa itu tidak memenuhi syarat. Itu izinnya pijat. Pijat itu bisa pijat tradisional, tapi spa itu beda spa itu termasuk kecantikan dan lain-lain itu," paparnya di Gedung DPRD Surabaya pada Rabu 7 Mei 2025.
Mahmud juga mengungkapkan, berdirinya tempat spa tersebut di kawasan sekolah menjadikannya menyalahi aturan.
"Sebaiknya itu dievaluasi keberadaannya dan dari Ketua LPMK juga berharap kalau bisa itu tidak di situ, karena banyaknya pelanggaran antaranya jam operasional," terang Politisi Demokrat tersebut.
Karena itu, Mahmud mendesak Dinas Pariwisata Kota Surabaya untuk meminta Satpol PP menertibkan tempat tersebut.
"Kalau dari kami sesuai aturan saja izinnya tidak memenuhi syarat, seharusnya enggak boleh buka dulu, atau enggak boleh buka di situ," terang Mahmud.
Mahmud menyebut Dinas Pariwisata Surabaya tidak memahami perbedaan soal perizinan spa dan pijat. Bahkan, Komisi B menunjukkan melalui sosial media tempat spa tersebut memiliki layanan plus-plus.
"Kita lihat dari gambar-gambar pemijatnya seperti itu, kita belum sidak ke lokasi, nanti kalau sidak ada strategi sendiri, sistem transparan yang ramai-ramai atau sistem inteligent," papar Mahmud.(*)