Dua Warga Jember Diduga Korban TPPO di Kamboja, Kadisnaker: Mereka Berangkat Tidak Prosedural

11 April 2025 18:18 11 Apr 2025 18:18

Thumbnail Dua Warga Jember Diduga Korban TPPO di Kamboja, Kadisnaker: Mereka Berangkat Tidak Prosedural Watermark Ketik
Kepala Disnaker Jember, Suprihandoko. (Atta/ Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja, diduga dialami oleh dua orang warga Jember yang juga masih punya hubungan saudara kandung. Yakni Balqis Safira Nur Firdausi (23) dan Thariq Wachid Ismail (27). 

Saat ini kedua warga asal Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Jember itu, dalam proses penanganan.

Terkait kejadian ini, Kepala Disnaker Jember, Suprihandoko mengaku sudah melakukan penanganan untuk upaya pemulangan para korban dari Kamboja ke Indonesia.

"Terkait Balqis dan Thorik ini, begitu viral masuk di mana-mana, kita langsung menugaskan staf untuk jemput pulang, kita datangi orang tuanya, kita minta keterangan secara resmi kronologisnya seperti apa," kata Suprihandoko saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Jumat (11/4/2025). 

"Dan tepatnya di hari libur pada waktu itu, tanggal 5 April, kita sudah langsung tuangkan dalam surat resmi untuk kita kirim kepada pos perlindungan, pos pelayanan perlindungan PMI di Banyuwangi. Tentunya, tembusannya sudah pada Bapak Bupati sebagai laporan pada camat setempat, kepada Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, PTP2TKI, yang tentunya nanti proses perpulangannya itu nanti pasti kita akan koordinasi dengan PTP2TKI," sambungnya menjelaskan.

Dengan upaya ini, kata Suprihandoko, diharapkan dua korban tersebut dapat segera dipulangkan ke Jember, Jawa Timur, Indonesia.

"Itu semuanya sudah oke, saya kira tidak ada kendala, mudah-mudahan orang tuanya, keluarganya juga semua bisa tenang. Karena tidak bisa kita memulangkan PMI, apalagi bermasalah itu dengan tiba-tiba, pasti prosedur harus kita lalui seperti itu," ucapnya.

Terkait adanya proses yang harus dilalui, lanjutnya, sebagai upaya pemulangan korban dari Kamboja ke Indonesia.

Suprihandoko mengungkapkan jika kedua korban tersebut terungkap berangkat ke Kamboja secara tidak prosedural alias ilegal.

"Artinya yang bersangkutan ini memang keberangkatan tidak mendaftar ke Disnaker, sama sekali tidak ada goresan atau registrasi di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember," ungkapnya.

"Sehingga bisa dipastikan bahwa mereka berangkat adalah tidak prosedural. Oleh karena itu, ini menjadi pelajaran yang berharga bagi kita semua," imbuhnya.

Terkait kejadian ini, lebih jauh mantan Kepala DP3AKB Jember ini menyampaikan, untuk para calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja ke luar negeri. Harus melalui mekanisme legal dan sesuai aturan.

"Harapan kami bahwa setiap yang mau ke luar negeri, pastikan berangkat secara prosedural. Pastikan memiliki kompetensi sesuai dengan standar yang sudah dilakukan, bersertifikat BNSP, kemudian ada job pekerjaan, jangan spekulasi, dan kelengkapan persyaratan harus semua dipenuhi dengan lengkap," tegasnya.

"Sehingga tidak menjadi pendatang haram di negara orang. Maka akan berjuang sebagai pekerja migran yang terhormat di negara lain," imbuhnya.

Lebih lanjut Suprihandoko menambahkan, sampai hari ini pihaknya terus memantau proses pemulangan dua warga asal Jember itu ke Indonesia.

"Sampai hari ini, informasi terakhir. Saya dapatkan bahwa mereka sudah ada di KBRI (Kamboja). Jadi, di sana tentunya akan mendapatkan fasilitas-fasilitas bagaimana PMI-PMI yang lain, yang bermasalah di luar negeri," tuturnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kepala Disnaker Jember Suprihandoko TPPO perdagangan orang Kamboja Jember SBMI judol sindikat Kadisnaker