Pilkades Serentak di Sampang Berpotensi Ditunda hingga 2027, Ini Penyebabnya

10 April 2025 12:51 10 Apr 2025 12:51

Thumbnail Pilkades Serentak di Sampang Berpotensi Ditunda hingga 2027, Ini Penyebabnya Watermark Ketik
Plt Kepala DPMD Kabupaten Sampang (Foto: Mat Jusi/Ketik.co.id).

KETIK, SAMPANG – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, berpotensi kembali ditunda dan tidak akan digelar pada tahun 2025.

Padahal Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp23 miliar untuk penyelenggaraan pilkades

Sudarmanta, Plt Kepala DPMD Sampang menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkades secara serentak membutuhkan banyak persiapan.

"Ada banyak dasar yang harus dipenuhi, seperti perpanjangan masa jabatan kepala desa serta pelaksanaan pilkades serentak. Oleh karena itu, pilkades tidak bisa digelar tahun 2025 ini," ujarnya.

Alasan lain pilkades serentak di Kabupaten Sampang tidak bisa dilaksanakan tahun ini karena terganjal aturan Undang-Undang (UU) 3/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 6/2014 tentang Desa.

 "Dalam UU tersebut diatur perubahan atau perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades). Pada 2024 sebanyak 37 kepala desa di Sampang menerima SK perpanjangan masa jabatan. Dengan begitu, kepala desa yang semula jabatannya 6 tahun ditambah menjadi 8 tahun," jelasnya.

Menurut dia, sesuai amanat UU, pilkades serentak harus digelar di semua desa. Tidak bisa digelar separuh-separuh atau diecer.

"Pemerintah daerah akan melaksanakan pilkades serentak pada tahun 2027," tukasnya.

Untuk diketahui, pilkades yang seharusnya digelar pada 2021 lalu tidak terlaksana dengan alasan pandemi Covid-19.

Pemkab Sampang menyatakan pilkades akan dilaksanakan pada 2025, namun hingga kini belum ada langkah nyata untuk melaksanakan tahapan pilkades.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pilkades serentak Pilkades 2025 Ditunda Pilkades Tak Digelar Pilkades 2027 UU Desa Penundaan Pilkades DPMD Sampang Pilkades Ditunda Pemkab Sampang