KETIK, JEMBER – Wabup Jember Djoko Susanto mengunjungi kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Jalan Jawa, Kecamatan Sumbersari, Jember, Kamis pagi, 10 April 2025.
Wabup Djoko datang sekitar pukul 08.00 WIB. Namun saat itu didapati seluruh pejabat eselon II, Kabid, maupun Plt. Kepala Bapenda Jember Achmad Imam Fauzi. Tidak tampak berada di kantor.
Kata Djoko, sebelum kedatangannya ia sudah memberikan informasi kepada pejabat terkait tentang kunjungannya.
Terkait hal itu, diketahui Plt. Kepala Bapenda Jember Achmad Imam Fauzi memberikan klarifikasi dan penjelasan tentang tidak adanya pejabat di kantornya.
Hal itu disampaikan Fauzi, lewat video yang disebarkan ke sejumlah grup aplikasi whatsapp. Serta kepada sejumlah wartawan.
"Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Terkait adanya berita online bahwa Pak Wabup tidak ditemui oleh pejabat di Bependa. Terkait (rencana kegiatan) apel. Saya jelaskan hal-hal sebagai berikut. Pertama, pagi memang ajudan Pak Wabup menghubungi saya, saya tanyakan, beliau (datang berkunjung) sebagai Wabup apakah diperintah bupati atau inisiatif pribadi?" ujar Fauzi dalam videonya.
"Di waktu bersamaan, Sekretaris Badan mengadakan rapat koordinasi terkait evaluasi pelaksanaan pendapatan dan retribusi daerah. Maka tidak saya batalkan ketika Pak Wabup datang. Saya (juga) mempersilahkan hadir di rapat untuk memberikan sambutan," sambungnya menjelaskan.
Namun demikian, lanjutnya, terkait kunjungan yang dilakukan Wabup itu. Fauzi dalam videonya, lanjut menjelaskan tentang tupoksi dan tugas dari Wabup Jember.
"Tetapi yang perlu saya tegaskan. Pertama, ada pejabat publik itu bergerak berdasarkan kewenangan. Kewenangan itu diperoleh lewat atribusi di Pasal 66 Undang-Undang 23 Tahun 2014. Kewenangan atribusi wakil bupati adalah membantu bupati memberikan saran dan pendapat kepada Bupati," ulasnya.
"Di dalam Undang-Undang 30 tahun 2014, salah satunya diperoleh lewat kewenangan delegasi dan kewenangan mandat," imbuhnya.
Dari aturan tersebut, kata Fauzi menjelaskan, menurutnya kegiatan yang dilakukan Wabup Jember Djoko Susanto tidak dilakukan berdasarkan tugas yang diberikan oleh Bupati Jember Muhammad Fawait.
"Sementara, saya amati dan saya pelajari. Belum ada Perda Kewenangan Delegasi yang diberikan Bupati kepada Wakil Bupati. Yang kedua, belum ada keputusan Bupati kepada Wakil Bupati terkait kewenangan mandat tersebut," ujarnya.
Dengan kondisi itu, menurutnya, terkait tugas yang dilakukan wabup harus mendapat pendelegasian dari bupati.
"Jadi terkait hal tersebut, saya tegaskan. Di dalam satu pemerintahan harus hanya ada satu nahkodanya, bukan dua. Biar tidak terjadi noise (atau) tidak terjadi kegaduhan di dalam proses pemerintahan. Kurang lebihnya, demikian klarifikasi saya," tandasnya.
Terkait klarifikasi tersebut, sebelumnya diberitakan. Dalam kunjungannya Wabup Jember Djoko Susanto ke Kantor Bapenda Jember, diketahui tidak disambut oleh pejabat di wilayah setempat.
Tujuan Djoko datang ke Kantor Bapenda, kata Djoko, sudah memberikan pemberitahuan sebelumnya. Dengan tujuan untuk melakukan penguatan dan evaluasi kinerja.
"Ya, Alhamdulillah tidak ada pejabat yang menemui saya. Tapi tadi saya dapat informasi mereka sedang sibuk, lagi rapat. Sehingga mungkin mereka tidak sempat harus menemui saya," kata Djoko saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Kantor Bapenda Jember.
"Padahal saya ke sini dalam rangka pembinaan yang sebenarnya sudah kami perintahkan untuk membuat apel bakti yang akan saya pimpin sendiri. Sehari sebelumnya juga kami memberikan pemberitahuan," imbuhnya. (*)